Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Pelajar Diduga Mesum Mengaku Dapat Kamar Kos Dari Pria Ini

118
×

Pelajar Diduga Mesum Mengaku Dapat Kamar Kos Dari Pria Ini

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Maraknya kejadian Rental Kamar Kos Di Tulungagung, Terus mendapat pantauan dari Penegak Perda Pol PP serta Polisi.

Seperti kejadian pada Rabu ( 15/1/2020) Pol PP melakukan Razia ke kamar kos dan menemukan tiga pelajar diduga mesum.

Example 300x600

Setelah ditelusuri, tampaknya mereka sewa kos dari seseorang melalui pesan Whatsap.

Dia adalah Zaky Bagus (19),pria asal Sumbergempol Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi ,setelah mengikuti proses penyidikan sesaat Pol Pp menerima pengakuan dari pelajar yang terkena Razia .

Pelajar yang berhasil diamankan POL PP

” Zaky diduga sebagai  penyedia jasa kamar kos yang disewakan per jam sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka .” Terang Kepala UPPA, Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Kamis (16/1/2020).

Karena itu penyidik menjeratnya dengan pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.

” Tersangka  telah memudahkan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.” Tegas Polwan Tinggi besar ini.

Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun, penyidik bisa melakukan penahanan, karena pasal itu masuk pasal pengecualian, seperti dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 21.

Seperti diberitakan sebelumnya , pada Rabu (15/1) petugas Satpol PP merazia sebuah rumah kos, di Kelurahan Kepatihan saat pagi hari.

Dalam Razia , Pol PP mendapati  empat pasangan bukan suami istri yang diamankan, tiga di antaranya pelajar.

Dari pemeriksaan empat pasangan ini terungkap, Zaky adalah satu yang menyewakan kamar kos dengan tarif Rp 100.000 per hari.

Kamar itu dipakai oleh pasangan Satria (21) dan Dumrotun (21).

Tiga pasangan pelajar yang kedapatan di kamar kos adalah Ncl (16) dan Sln (16), Ilh (19) dan Lin (18) serta Dea (18) dan Don (19).

Namun tiga pasangan ini meminjam kamar kos milik temannya, bukan menyewa kamar per jam.

Kamar kos dengan sistem rental  per jam rupanya dipakai untuk berbuat mesum pasangan bukan suami istri, termasuk kalangan pelajar.

Reporter : Ahmad so
Editor      : C – Sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *