TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Maraknya kejadian Rental Kamar Kos Di Tulungagung, Terus mendapat pantauan dari Penegak Perda Pol PP serta Polisi.
Seperti kejadian pada Rabu ( 15/1/2020) Pol PP melakukan Razia ke kamar kos dan menemukan tiga pelajar diduga mesum.
Setelah ditelusuri, tampaknya mereka sewa kos dari seseorang melalui pesan Whatsap.
Dia adalah Zaky Bagus (19),pria asal Sumbergempol Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi ,setelah mengikuti proses penyidikan sesaat Pol Pp menerima pengakuan dari pelajar yang terkena Razia .
” Zaky diduga sebagai penyedia jasa kamar kos yang disewakan per jam sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka .” Terang Kepala UPPA, Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Kamis (16/1/2020).
Karena itu penyidik menjeratnya dengan pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.
” Tersangka telah memudahkan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.” Tegas Polwan Tinggi besar ini.
Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun, penyidik bisa melakukan penahanan, karena pasal itu masuk pasal pengecualian, seperti dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 21.
Seperti diberitakan sebelumnya , pada Rabu (15/1) petugas Satpol PP merazia sebuah rumah kos, di Kelurahan Kepatihan saat pagi hari.
Dalam Razia , Pol PP mendapati empat pasangan bukan suami istri yang diamankan, tiga di antaranya pelajar.
Dari pemeriksaan empat pasangan ini terungkap, Zaky adalah satu yang menyewakan kamar kos dengan tarif Rp 100.000 per hari.
Kamar itu dipakai oleh pasangan Satria (21) dan Dumrotun (21).
Tiga pasangan pelajar yang kedapatan di kamar kos adalah Ncl (16) dan Sln (16), Ilh (19) dan Lin (18) serta Dea (18) dan Don (19).
Namun tiga pasangan ini meminjam kamar kos milik temannya, bukan menyewa kamar per jam.
Kamar kos dengan sistem rental per jam rupanya dipakai untuk berbuat mesum pasangan bukan suami istri, termasuk kalangan pelajar.
Reporter : Ahmad so
Editor : C – Sant