Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Pelaku Jambret Asal Tulungagung Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

64
×

Pelaku Jambret Asal Tulungagung Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

TULUNGAGUNG ( AJTTV.com ) – Sorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial M asal Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung tak berkutik saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung.

Example 300x600

Pria 43 tahun itu telah melakukan tindak pidana pencurian dengan merampas sebuah tas milik seorang perempuan di Jln. P. Diponegoro II Tulungagung pada hari Jum’at (03/12/2021).

“Pelaku ini seorang laki -laki asal Gamping telah merampas sebuah tas” terang Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko,Rabu (5/1/2022).

Sempat menghilang satu bulan , Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku dan tepatnya Selasa 4 Januari 2022 sore , pelaku berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota.

“Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengantongi identitas pelaku. Setelah mendapatkan informasi lokasi pelaku, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil meringkus pelaku,” jelasnya.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil interograsi, pelaku juga mengaku melakukan perampasan kalung emas pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul 14.15 Wib di Jln. Supriyadi masuk Kelurahan Tamanan Kec/Kabupaten Tulungagung.

“Jadi, beberapa jam sebelum ditangkap, pelaku juga sempat beraksi kembali. Modusnya juga sama yakni, dengan mengendarai sepeda motor, pelaku mengincar perempuan sebagai targetnya,” lanjut Nenny.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor mio soul warna putih Nopol. AG-5797-RAQ, sebuah dosbox hp merk realme C 12, 1 lembar nota pembelian kalung emas seberat 4,970 gram dari toko Mas Murni 22 Nain dan sebuah kalung emas seberat 4,970 gram.

“Untuk barang bukti milik korban pertama berupa uang tunai Rp. 800.000 dan HP sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Selanjutnya Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 365 (1) Jo 65 KUH Pidana,” pungkas Iptu Nenny .

Reporter : Murdiono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *