Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Pelaku Pelempar Batu Di Wilayah Bandung Berhasil Ditangkap Polisi

94
×

Pelaku Pelempar Batu Di Wilayah Bandung Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Petugas Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku tindakan kekerasan  terhadap dua orang yang terjadi pada Minggu  (9/2/2020) .

Palaku yang diketahui berinisial HK (25) , FE ( 23 ) AR (20) dan FR (20) keempatnya warga Desa Gandong Kecamatan Bandung, Tulungagung tersebut ditangkap di rumahnya pada Senin (10/2/2020) malam

Example 300x600

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan , dalam mengungkap pelaku kasus ini pihaknya telah memeriksa beberapa  orang saksi. Dari hasil pemeriksaan  mengarah terhadap empat orang tersebut , sementara untuk pelaku lain masih dalam pengembangan.

Eva Guna Pandia menambahkan , ada dua kejadian pada hari Minggu tersebut . Kejadian pertama menimpa Soli (18) warga Desa Wateskroyo Kecamatan Besuki.

Sekitar pukul 17.30 wib , korban melewati jalan raya Desa Gandong tepatnya dekat balai desa sepulang dari Gor lembu peteng . Korban terpisah dari rombongan karena ban motornya bocor.

Sesampainya di TKP korban dilempari batu oleh pelaku HK ,FE dan AR yang mengakibatkan lengan kanan patah tulang.

Beruntung korban segera diselamatkan warga sekitar lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Selang 30 menit kemudian , Pasangan Suami istri bernama Bemby ( 24 ) asal Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Trenggalek sedang melintas di Jalan Yang sama  dengan dibonceng Suaminya bernama Ade.

Pasutri tersebut hendak pulang ke rumahnya setelah bekerja di Wilayah Kecamatan Bendo Trenggalek.Saat melintas di Jalan Tersebut mendadak diserang orang menggunakan batu hingga melukai kepala korban.

” Korban terjatuh dari motor setelah mengalami luka di kepala, ” jelas Kapolres.

Mengetahu istrinya terjatuh , Ade segera menghentikan laju motor untuk  memberikan pertolongan.

Korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari terduga Pelaku diantaranya satu baju Koko , satu buah bongkahan batu bata yang disita dari tersangka HK , satu buah kaos lengan pendek bertuliskan ” pasukan pedot Del – Del ” dan satu buah bongkahan aspal disita dari tersangka FE , satu buah kaos lengan pendek bertuliskan ligas Segoro kidul dan satu bongkahan batu bata disita dari Tersangka AR, satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu Nopol AG 613 TV , satu buah helm INK dan satu buah kaos hitam disita dari korban M.soli , satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AG 2532 ZM disita dari Korban , 1 helm warna putih milik korban , satu buah batu disita dari tak FR .

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan dikenai pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 2e KUH Pidana Dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan atau pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP Dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Reporter : Ahmad soim

Editor      : C – Sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *