Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Petugas Parkir Dilarang Memungut Biaya Parkir Kendaraan Berplat Tulungagung

63
×

Petugas Parkir Dilarang Memungut Biaya Parkir Kendaraan Berplat Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Tulungagung – Kabid Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung Panji Putranto meminta kepada masyarakat di Tulungagung yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan, melalui pembayaran pajak tahunan di Kantor Bersama Sistem Atministrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), tidak lagi membayar kepada petugas parkir atau juru parkir (Jukir) yang bertugas di tepi jalan jalan umum.

“Kalau sudah melakukan pembayaran berlangganan tidak perlu bayar lagi,” ujar Panji Senin (31/08/2020).

Example 300x600

Petugas parkir yang bertugas di tepi jalan, juga sudah memerima honor dari pemerintah untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat. Mereka akan melayani dengan baik pengguna kendaraan yang kebetulan parkir di tepi jalan, tanpa harus diberikan uang parkir lagi.

Selama ini intansinya tidak hanya menghimbau kepada masyarakat yang sudah membayar retribusi membayar parkir kepada para jukir di jalan. Kendati demikian, juga terus memberi pembinaan bagi petugas.

Pembinaan itu bertujuan agar jukir tidak memungut biaya parkir kepada pengguna kendaraan yang sudah berlangganan. Bahkan, bisa menolak jika diberikan uang kepada pelanggan.

“Ini sebagai komitmen kami atas retribusi langganan yang sudah diberikan,” imbuh Panji.

Ditambahkanya , Juru parkir atau jukir di Tulungagung harus paham plat nomor kendaraan di Tulungagung. Tujuannya, untuk menghindari salah pungut retribusi parkir agar kendaraan berplat Tulungagung tidak diminta uang parkir. Karena, pemilik kendaraan sudah membayar parkir berlangganan setiap satu tahun sekali. Tetapi, jika kendaraan berplat nomor dari luar Tulungagung, jukir boleh memungut retribusi parkir sesuai Perda Nomor 10/2011. Retribusi parkir kendaraan sepeda motor sebesar Rp 500 dan mobil Rp 1500. Juru parkir tidak boleh meminta lebih nominal parkir.

Ditanya Soal Sangsi , Panji menegaskan, Dinas Perhubungan Tulungagung akan melakukan tindakan tegas jika diketahui juru parkir nakal. Tindakan tegas tersebut berupa teguran lisan, tertulis, hingga penonaktifan tugas di lapangan.

” Kami berharap para jukir meningkatkan kwalitas pelayanan saat berada di lapangan, jika ditemukan pelanggaran akan kami beri sangsi” Pungkasnya.

Reporter : Murdi
Editor     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *