Tulungagung – Pengurusan e-KTP sekarang bisa dilakukan selama tiga hari, karena tidak ada kendala terkait blanko. Sejak 1 Juli 2020, Dispendukcapil telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang memakai barcode.
Pernyataan itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariyadi saat dihubungi wartawan Kamis (3/9/2020).
Menurutnya Dengan sistem barcode tersebut, kalau warga kehilangan KK dan Akte bisa memakai HVS A4 80 gram dan tidak perlu legalisir lagi , dokumen yg lama masih berlaku dan bisa legalisir..
“Mulai 1 Juli 2020 yang lalu, Surat Keterangan atau SUKET sudah sudah tidak boleh diterbitkan bagi masyarakat yang e-KTPnya belum dicetak.” Terang Tri.
Ditambahkanya Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Ditanya soal Calo , Tri Hariyadi mengatakan masyarakat tidak perlu melewati jasa itu. Artinya harus datang dan mengurus sendiri.
Menurutnya Pengurusan e-KTP bisa dilakukan secara cepat dengan waktu satu hari jika semua persyaratan telah dipenuhi.
” Maksimal tiga hari, karena tidak ada kendala terkait blanko.” Ungkapnya.
Selain itu Dispenduk Capil Kabupaten Tulungagung juga membuka layanan untuk pengurusan e-KTP di Kantor Pembantu Kecamatan Ngunut, Kantor Pembantu Kecamatan Campurdarat dan Kantor Pembantu Kecamatan Kalangbret. Dispendukcapil Tulungagung juga melakukan pelayanan jemput bola di 160 desa, di 12 kecamatan, serta melakukan perekaman data bagi pemula yang usianya 17 tahun di seluruh SMA di wilayah Tulungagung. Semua pengurusan tanpa dipungut biaya apapun. Ditambahkan, kalau masyarakat sudah mempunyai e-KTP dan KK lama tetapi data susah benar, KTP tersebut tetap bisa digunakan.
Reporter : Sigit Okre
Editor : C sant