TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Pria satu ini rupanya tidak pernah kapok.Baru keluar dari Lapas pada Oktober 2019 kemarin , sekarang harus mendekam kembali di sel pengab Tahanan Mapolres Tulungagung.
Baca Juga : pamit-mencari-rosok-pria-75-tahun-asal-pakel-ditemukan-meninggal-di-lahan-jagung
NA (32) warga asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar tampaknya seorang residivis yang baru berulah di wilayah hukum Polsek Gondang Tulungagung.
Dua sepeda gunung merk Patrol dan merk Lapierre seharga Rp 45 Juta milik Honi (43) warga Desa /Kecamatan Gondang, Tulungagung disikat saat diparkir di dalam rumah.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan , pada Minggu (16/2/2020) pukul 14.00 Wib pelaku nekat mencongkel pintu rumah korban saat sedang sepi .
” Korban sedang keluar rumah, dua sepeda yang harganya cukup mahal diambil dengan cara mencongkel pintu ,” terang Kapolres AKBP Eva Guna Pandia , Senin (24/02/2020).
Setelah Berhasil mengambil sepeda , pelaku nekat membawa kabur ke Blitar . Dua sepeda hasil curian ditumpuk menjadi satu lalu di pegang dengan tangan kiri sambil mengendarai sepeda motor miliknya.
Mendapat laporan , Unit Reskrim Polsek Gondang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dan serangkaian penyelidikan .
Tidak butuh waktu lama , pelaku berhasil diringkus di rumahnya beserta barang bukti hasil curian.
Baca Juga : pembunuhan-janda-asal-ngunut-ini-pengakuan-tersangka-kepada-polisi
” Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam kasus ini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, ancamannya 7 tahun penjara.” Ucap Pandia
Reporter : Ahmad So
Editor : C – Sant