TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang Janda bernama Miratun warga Ngunut Kabupaten Tulungagung pada Kamis (13/2/2020) terungkap.
Polisi memastikan pelaku pembunuhan adalah Rian Dicky vebriyanto asal Samarinda Kalimantan timur telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria kelahiran Samarinda 23 Juni 1994 itu dihadapan Polisi mengakui semua perbuatanya sebelum terjadinya pembunuhan hingga pasca pembunuhan.
Baca Juga : bayi-di-duga-dibuang-orang-tuanya-ada-sepucuk-surat-wasiat-berikut-isinya
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan pria berusia 26 tahun itu sebelumnya tinggal dirumah saudaranya yang terletak didekat rumah miratun.
Karena rumah tersebut kecil , Rian lalu disarankan untuk kos dirumah janda kaya tersebut.
Rian Dicky mengaku, awalnya datang ke Tulungagung berniat mencari kerja.
Singkat cerita , Setelah kos dirumah Miratun , Rian mengaku pernah mencuri perhiasan dan uang . Setelah mencuri Rian pergi ke Surabaya dan hasil curian laku dijual Rp 7 juta.
Niat mencuri muncul kembali setelah uang hasil curian lenyap untuk kebutuhan sehari – hari.
Pada Kamis ( 13/02/2020) pagi Rian berangkat dari Surabaya ke Tulungagung dengan maksud mencuri di rumah Miratun lagi.
\” Tersangka tiba di Ngunut pada sore hari sekitar jam 14.00 wib \” terang Pandia , Senin ( 24/02/2020).
Melihat rumah Miratun dalam keadaan sepi , Rian lalu masuk dan mencongkel lemari yang dianggap tempat menyimpan uang dan perhiasan.
Rian kaget karena lemari kosong tidak ada barang berharga serta uang.
Dari situlah muncul niat Rian merampok Miratun.
Sebelum merampok , Rian duduk didalam rumah sambil menghisap rokok sambil menunggu pemilik rumah datang.
Benar saja , setelah ditunggu sekitar 30 menit , Miratun pulang dan masuk ke rumah.
Mengetahui Miratun pulang, Rian langsung mendekap lalu mencekik Miratun.
Saat dicekik itulah Miratun pingsan lalu meninggal dunia. Rian lalu membekap mulut dan hidung Muratun dengan bantal dan guling selanjutnya melucuti perhiasan emas berupa anting, gelang dan kalung.
Usai melucuti barang perhiasan , Rian lantas mengambil kasur lipat dipakai untuk menggulung tubuh miratun lalu keluar kamar dan mengunci pintu dari luar.
Selesai aksinya , Rian kabur ke Surabaya , Emas hasil rampokan dijual di Surabaya dan laku Rp 15 juta.
Rian Dicky F sempat membayar kos yang ditempati kekasihnya di Jalan Nias Surabaya dan sisanya untuk bersenang-senang hingga ke Bali.
Baca Juga : pamit-mencari-rosok-pria-75-tahun-asal-pakel-ditemukan-meninggal-di-lahan-jagung
\” Setelah menghabiskan uangnya di Bali , tersangka balik ke surabaya lalu ditangkap Polisi \” imbuh Eva Guna Pandia.
AKBP Eva Guna Pandia menegaskan, pembunuhan yang dilakukan Rian Dicky tidak direncanakan.
Tersangka dijerat pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, hingga menyebabkan kematian korban.
Polisi juga menjerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Reporter : Ahmad so
Editor : C – Sant