TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Rental kamar kos semakin trend di Tulungagung.Entah karena bisa untuk penghasilan , atau ada motifasi lain sehingga Rental kos menjadi alternatif sesaat.
Namun Polisi tidak tinggal diam saat mencium praktek ilegal tersebut.Terbukti salah satu Warga Asal Desa Kendal bulur kecamatan Boyolangu harus ditangkap Polisi setelah kedapatan merentalkan salah satu kamar kos.
Seperti disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia pada Kamis (6/2/2020).
Dihadapan wartawan Pandia menjelaskan , Polisi menangkap RW pria usia 23 tahun tersebut setelah diketahui menyewa sebuah kamar kos di wilayah kelurahan Kepatihan Tulungagung.
Tampaknya kamar tersebut dijadikan ajang bisnis oleh pelaku dengan cara menyewa Rp 850 ribu per bulan dan disewakan kembali dengan harga perjam Rp 30 ribu rupiah.
Modus pelaku Setelah mendapatkan sewaan kamar kos , Melalui akun Facebook pelaku menyebar informasi soal rental kos tersebut. Benar saja dari hasil postingan ke medsos , ada orang yang tertarik untuk menyewanya.
Setelah berkomunikasi , penyewa diarahkan untuk menuju rumah Kos milik M di Kelurahan Kepatihan .
” Pada Rabu kemarin ( 5/2) dua orang diduga bukan pasangan suami istri masuk kamar tersebut pada siang hari ” terang Kapolres.
Ditambahkannya setelah diyakini terjadi dugaan prostitusi Polisi menunggu Dua orang lain jenis tersebut diluar kamar .
Tidak berselang lama , dua orang tersebut keluar kamar dan langsung diamankan Polisi dari Mapolsek Tulungagung kota.
” Dalam penyelidikan keduanya mengaku menyewa kamar kos dari RW dengan tatif Rp 30 ribu rupiah per jam ” imbuh Kapolres Pandia.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 296 KUH Pidana yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikan pencarian atau kebiasaan.
Reporter : Ahmad so
Editor : C – Sant