Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Pria Asal Boyolangu Jadi Tersangka Setelah Rental Kos Dijadikan Ajang Prostitusi

116
×

Pria Asal Boyolangu Jadi Tersangka Setelah Rental Kos Dijadikan Ajang Prostitusi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG ,  AJTTV.COM – Rental kamar kos semakin trend di Tulungagung.Entah karena  bisa untuk penghasilan  , atau ada motifasi lain sehingga Rental kos menjadi alternatif sesaat.

Namun Polisi tidak tinggal diam saat mencium praktek ilegal tersebut.Terbukti salah satu Warga Asal Desa Kendal bulur kecamatan Boyolangu harus ditangkap Polisi setelah kedapatan merentalkan salah satu kamar kos.

Example 300x600
Kapolres Tulungagung menginterogasi tersangka.

Seperti disampaikan Kapolres Tulungagung  AKBP Eva Guna Pandia pada Kamis (6/2/2020).

Dihadapan wartawan Pandia menjelaskan , Polisi menangkap RW pria usia 23 tahun tersebut setelah diketahui menyewa sebuah kamar kos di wilayah kelurahan Kepatihan Tulungagung.

Tampaknya kamar tersebut dijadikan ajang bisnis oleh pelaku dengan cara menyewa Rp 850 ribu per bulan dan  disewakan kembali dengan harga perjam Rp 30 ribu rupiah.

Modus pelaku Setelah mendapatkan sewaan kamar kos , Melalui akun Facebook pelaku menyebar informasi soal rental kos tersebut. Benar saja dari hasil postingan ke medsos , ada  orang yang tertarik untuk menyewanya.

Setelah berkomunikasi , penyewa diarahkan untuk menuju rumah Kos milik M di Kelurahan Kepatihan .

” Pada Rabu kemarin ( 5/2) dua orang diduga bukan pasangan suami istri masuk kamar tersebut pada siang hari ” terang Kapolres.

Ditambahkannya  setelah diyakini terjadi dugaan prostitusi  Polisi menunggu Dua orang lain jenis tersebut diluar kamar .

Tidak berselang lama , dua orang tersebut  keluar kamar dan langsung diamankan Polisi dari Mapolsek Tulungagung kota.

” Dalam  penyelidikan  keduanya  mengaku menyewa kamar kos dari RW dengan tatif Rp 30 ribu rupiah per jam ” imbuh Kapolres Pandia.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 296 KUH Pidana yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikan pencarian atau kebiasaan.

Reporter : Ahmad so
Editor      : C – Sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *