Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Residivis Asal Tulungagung Bawa Parang Dan Bacok Bocah Asal Trenggalek

100
×

Residivis Asal Tulungagung Bawa Parang Dan Bacok Bocah Asal Trenggalek

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Trenggalek, AJT – Pria asal Desa Tanggul Kundung Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung ,  terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Polisi setelah  melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Pria yang diketahui Residivis itu diketahui bernama Kristian Eko Gunawan alias Bodong diringkus Unit Satreskrim Polsek Watulimo Kabupeten Trenggalek lantaran  membacok korban berinisial E ( anak dibawah umur ) alamat Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.

Example 300x600

Korban dibacok sebanyak tiga kali menggunakan sajam  yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Akibatnya ,korban mengalami luka di dibagian tangan dan perut.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dihubungi AJTTV.COM membenarkan penangkapan terhadap Bodong,  residivis yang sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

“ Iya benar,  petugas telah menangkap tersangka . Karena  telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dengan membacok inisial E .Selain melakukan kekerasan, pelaku juga  mencuri ponsel korban. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (23/10/2019).

Kapolres menambahkan , kejadian pembacokan di wilayah Prigi Watulimo terjadi pada Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 02.00 Wib di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo ,” terangnya.

Setelah menerima laporan , tidak Butuh waktu lama  Polisi berhasil menangkap Pelaku di rumah warga di Desa Padean, Kecamatan Durenan, Trenggalek.

Dari pengakuanya , masih Menurut Calvijn, pelaku membacok korban sebanyak tiga kali  dengan  menggunakan parang.

” Pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU.RI No.12/Drt/1951 Jo.Pasal 76 C Jo.Pasal 80 ayat ” tegas Kapolres.( Trs )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *