Trenggalek, AJT – Pria asal Desa Tanggul Kundung Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung , terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Polisi setelah melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Pria yang diketahui Residivis itu diketahui bernama Kristian Eko Gunawan alias Bodong diringkus Unit Satreskrim Polsek Watulimo Kabupeten Trenggalek lantaran membacok korban berinisial E ( anak dibawah umur ) alamat Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.
Korban dibacok sebanyak tiga kali menggunakan sajam yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Akibatnya ,korban mengalami luka di dibagian tangan dan perut.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dihubungi AJTTV.COM membenarkan penangkapan terhadap Bodong, residivis yang sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
“ Iya benar, petugas telah menangkap tersangka . Karena telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dengan membacok inisial E .Selain melakukan kekerasan, pelaku juga mencuri ponsel korban. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (23/10/2019).
Kapolres menambahkan , kejadian pembacokan di wilayah Prigi Watulimo terjadi pada Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 02.00 Wib di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo ,” terangnya.
Setelah menerima laporan , tidak Butuh waktu lama Polisi berhasil menangkap Pelaku di rumah warga di Desa Padean, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Dari pengakuanya , masih Menurut Calvijn, pelaku membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan parang.
” Pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU.RI No.12/Drt/1951 Jo.Pasal 76 C Jo.Pasal 80 ayat ” tegas Kapolres.( Trs )