Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Rumah Penjual Kentucky Diobok – Obok Maling , Uang Dan Perhiasan Raib

89
×

Rumah Penjual Kentucky Diobok – Obok Maling , Uang Dan Perhiasan Raib

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Rumah seorang penjual kentucky di Dsn. Kalianyar Rt 03/01 Desa Ngungahan Kecamtan Bandung Kabupaten Tulungagung dibobol maling saat ditinggal berjualan. Uang tunai Rp 38 juta, 2 (Dua) buah gelang emas, 3 ( tiga ) buah cincin, 1 (satu) buah HP merk samsung , dan 2 ( dua) buah buku tabungan BNI raib.

Marlan (53) bersama istri berjualan Kentucky di Prigi Trenggalek , Rumah saat itu kosong.

Example 300x600

” Saat kejadian pemilik rumah sedang berjualan di Prigi ” kata Kapolsek Bandung AKP Alfo Gohan Sabtu (09/05/2020).

Marlan bersama istri kembali ke rumah usai berjualan Kentucky Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2020, sekira pukul 21.30 WIB .

Sesampainya di depan rumah, korban melihat kaca nako yang di taruh di utara rumah rusak . Merasa ada yang aneh , korban bergegas masuk rumah dan mendapati kondisi sudah acak acakan dan pintu kamar dalam keadaan terbuka .

Setelah di lakukan pengecekan di dalam kamar beberapa barang perhiasan dan uang raib.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandung pada pukul 03.00 WIB tadi.

” Korban awalnya diberitahu oleh ketua RW jika pintu rumah terbuka , Selanjutnya masuk ke dalam rumah, keadaan rumah sudah berantakan dan almari tempat penyimpanan barang berharga sudah tidak ada, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Alfo.

Tim Polres Tulungagung sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencurian itu. Pelaku masih dalam proses penyelidikan.

Polisi mengamankan 2 ( dua ) buah kaca Nako , 1 ( satu) buah dompet warna hitam , 1 (satu) buah kotak perhiasan warna hitam dan 3 Lembar surat perhiasan

Pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP
” Kerugian materiil Diperkirkan mencapai Rp 58 .000.000 ( lima puluh delapan juta )” pungkasnya.

Reporter : Galih
Editor     : Catur sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *