Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Sales Perusahaan Diduga Gelapkan Uang Sebesar Rp 724 Juta

131
×

Sales Perusahaan Diduga Gelapkan Uang Sebesar Rp 724 Juta

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Foto Ilustrasi

Tulungagung – Diduga menggelapkan Uang perusahaan sebesar Rp 724 Juta , Pria asal Kecamatan Pare Kediri harus berurusan dengan Polisi.

Example 300x600

Pria tersebut berinisial RYP (26) baru dua bulan bekerja di perusahaan makanan di Tulungagung, Dengan dalih terlilit hutang uang perusahaan lenyap untuk kepentingan pribadi.

Perusahaan memberhentikan RYP, dengan kesepakatan uang dikembalikan.Niat baik perusahaan diindahkan, Pelaku malah kabur berpindah – pindah tempat ke luar kota. Dianggap Tidak ada niat baik , Pihak perusahaan melaporkan ke Polisi.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Sabtu (10/10/2020) membenarkan laporan tersebut.

Menurutnya , RYP menjadi buronan polisi setelah manajemen perusahaan makanan tempat ia bekerja melaporkan perbuatannya. Dan Sabtu (3/10/2020) lalu, Rian ditangkap anggota Timsus Macan Agung Satrekrim Polres Tulungagung di Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri

” RYP Ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan. Dan uang perusahaan yang digelapkan mencapai Rp 724 juta.”Terang Yudo.

Kata Yudo , Tersangka bekerja di Perusahaan bergerak di bidang penjualan makanan ringan dan posisinya sebagai sales ” Imbuh Yudo ,Sabtu (10/10/2020).

Dari keterangan Perusahaan , Tersangka mulai bekerja di perusahaan itu sejak Oktober 2015 di wilayah Kediri. Kemudian ia dipindahkan di bagian pemasaran di wilayah Tulungagung.

Namun selama Januari-Februari 2020 Rian mulai bertindak curang. Sejumlah pembayaran dari toko yang membeli produk perusahaannya tidak disetor, tetapi justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu Rian juga menggunakan modus orderan fiktif. “orderan fiktif dia buat dari toko tertentu untuk mengeluarkan barang dari gudang,” sambung Yudo.

Setelah barang dikeluarkan dari gudang, Rian menjualnya secara eceran. Dan tentu saja, uang hasil penjualan masuk kantong pribadi. Hanya dalam dua bulan, terkumpul tagihan Rp 724 juta.

Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya , dan Atas kasus ini, polisi menjerat Rian dengan pasal 374 KUH Pidana, tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pudana lima tahun.

Reporter : Okre
Editor     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *