TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Sembilan Puskesmas Di Tulungagung Secara resmi per Januari 2020 beralih status menjadi Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ).
Sembilan Puskesmas itu diantaranya , Pucanglaban, Sumbergempol ,Banjarrejo Tulungagung , Kauman , Tiudan ,Pagerwojo ,Bangunjaya Dan Tanggunggunung.
Meski sempat dipertanyakan kalangan akar rumput soal kekawatiran hilangnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) , ketakutan itu akhirnya terjawab.
Pemkab Tulungagung menjamin pendapatan PNS Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak terkurangi. Janji Pemkab ini disampaikan Sekda Tulungagung, Sukaji saat hearing bersama Komisi C DPRD di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (17/1).
“Sekarang tugas Dinas Kesehatan memberitahu para PNS di Puskesmas yang BLUD terkait hasil hearing hari ini. Jawaban Sekda mengenai pendapatan yang tidak sampai terkurangi tentu ditunggu-tunggu oleh PNS Puskesmas yang sudah BLUD,” ujar Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, H Asrori.
Sebelumnya, Sekda Sukaji mengungkapkan kekhawatiran PNS di sembilan Puskesmas di Tulungagung yang sudah beralih status menjadi BLUD merupakan ketakutan sepihak. Ia mengatakan Pemkab Tulungagung, utamanya Bupati Tulungagung pasti tidak akan menyengsarakan PNS-nya.
“Tidak akan terkurangi. Bahkan bisa bertambah,” tuturnya.
Memang lanjut dia, PNS di Puskesmas BLUD secara aturan tidak boleh menerima tunjangan kinerja (tukin). Namun Pemkab Tulungagung sudah mempunyai solusinya. Yakni dengan pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Puskesmas BLUD yang tidak lagi menerima tukin.
“Jadi tidak mengurangi pendapatan PNS di Puskesmas BLUD. Minimal tetap,” terangnya.
Hearing bersama Sekda Sukaji ini merupakan kelanjutan hearing Komisi C DPRD Tulungagung dengan Dinas Kesehatan dan sembilan Kepala Puskesmas BLUD pada Selasa (14/1) lalu. Saat itu, terungkap jika PNS Puskesmas BLUD khawatir terkurangi pendapatannya karena tidak boleh menerima tukin.
Reporter : Galang
Editor. : Galih Rakasiwi