Foto Ilustrasi
Tulungagung – YH alias Gombloh (23) warga Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir diamankan Polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Supra AG 5214 QZ milik Roni (48) warga Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Gombloh dalam keseharianya bekerja sebagai karyawan penggilingan tebu di Desa Panjer Kecamatan Rejotangan diamankan tim gabungan dari Polres Tulungagung dan Polsek Rejotangan pada Sabtu (19/9/2020) dini hari.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kapolsek Rejotangan AKP Heri Poerwanto kepada AJTTV.COM mengatakan Selain menangkap YH alias Gombloh ,Polisi juga mengamankan SB (51) warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung yang diduga sebagai penadah hasil curian YH.
“Benar tim gabungan Polres Dan Polsek telah mengamankan Gombloh Atas tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor ” Kata AKP Heri Minggu (20/9/2020).
Saat dilakukan penyelidikan menurut Heri , pelaku telah beraksi di sejumlah TKP. Diantaranya Wilayah Kalidawir mencuri sepeda motor Jupiter, Genset dan lainya serta pencurian sepeda motor Suzuki Smash di daerah Sine.
Terbongkarnya kasus ini Kata Heri berawal dari laporan korban karena sepeda motornya lenyap saat diparkir ditempat kerjanya pada Kamis (17/9/2020).
Menerima laporan Polisi segera melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi – saksi .Dari keterangan tersebut Polisi mencurigai YH teman korban.
“Petugas langsung mencari keberadaan YH , dihadapan Polisi ia tidak mengelak dan mengakui perbuatanya ,” jelasnya.
Tampaknya motor hasil curian tersebut dijual kepada SB , begitu pula motor curian lain di TKP Berbeda yakni Jupiter dan Smash .
“YH bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Heri.
Reporter : Sigit Okre
Editor : C sant