Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Sering Ke Kafe , Pekerja Penggilingan Tebu Ini Nekat Curi Motor

78
×

Sering Ke Kafe , Pekerja Penggilingan Tebu Ini Nekat Curi Motor

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Foto Ilustrasi

Tulungagung – YH alias Gombloh (23) warga Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir diamankan Polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Supra AG 5214 QZ milik Roni (48) warga Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Example 300x600

Gombloh dalam keseharianya bekerja sebagai karyawan penggilingan tebu di Desa Panjer Kecamatan Rejotangan diamankan tim gabungan dari Polres Tulungagung dan Polsek Rejotangan pada Sabtu (19/9/2020) dini hari.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kapolsek Rejotangan AKP Heri Poerwanto kepada AJTTV.COM mengatakan Selain menangkap YH alias Gombloh ,Polisi juga mengamankan SB (51) warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung yang diduga sebagai penadah hasil curian YH.

“Benar tim gabungan Polres Dan Polsek telah mengamankan Gombloh Atas tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor ” Kata AKP Heri Minggu (20/9/2020).

Saat dilakukan penyelidikan menurut Heri , pelaku telah beraksi di sejumlah TKP. Diantaranya Wilayah Kalidawir mencuri sepeda motor Jupiter, Genset dan lainya serta pencurian sepeda motor Suzuki Smash di daerah Sine.

Terbongkarnya kasus ini Kata Heri berawal dari laporan korban karena sepeda motornya lenyap saat diparkir ditempat kerjanya pada Kamis (17/9/2020).

Menerima laporan Polisi segera melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi – saksi .Dari keterangan tersebut Polisi mencurigai YH teman korban.

“Petugas langsung mencari keberadaan YH , dihadapan Polisi ia tidak mengelak dan mengakui perbuatanya ,” jelasnya.

Tampaknya motor hasil curian tersebut dijual kepada SB , begitu pula motor curian lain di TKP Berbeda yakni Jupiter dan Smash .

“YH bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Heri.

Reporter : Sigit Okre
Editor : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *