Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Tak Tahan Diomeli ,  Suami Hajar  Istri Hingga Terluka

69
×

Tak Tahan Diomeli ,  Suami Hajar  Istri Hingga Terluka

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Nasib Tidak mengenakan dialami oleh warga  Dusun Cabe RT 002/04 Desa Bendo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, Aminah (46 ), ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, SBY (50) . Pemicu terjadinya KDRT tersebut adalah Omelan dari Istri. .

Kejadian  pada Jumat (24/1)  di rumahnya. Aminah pun menceritakan awal dari kejadian yang ia
alami kepada Polisi. Ia mengatakan, semuanya berawal ketika suami sedang makan lalu dia ngomel karena jengkel.

Example 300x600

“Ceritanya pas suaminya makan , korban ini ngomel kesana kemari dan Mungkin membuat jengkel  .,” ucap Kapolsek Gondang AKP Siswanto  saat dihubungi AJTTV.COM  Jumat (24/1/2020).

Merasa tersinggung dan panas telinga , Piring yang dipegang SBY langsung dilempar ke arah Aminah lalu mengenai wajah.

Tidak cukup disitu , terlanjur darah mendidih ,  SBY Mengambil  sapu dan bekas griel depan mobil lalu dipukulkan ke Aminah  hingga mengalami luka .

Menerima perlakuan tidak wajar , Aminah keluar rumah dan menuju Mapolsek Gondang Untuk melaporkan kejadian yang dia alami.

Meneima laporan , Petugas langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan SBY Dari rumahnya .

” Barang bukti juga kami amankan diantaranya  pecahan piring, potongan pegangan sapu dan griel bekas.” Imbuh Kapolsek asal Desa Besole  Kecamatan Besuki ini.

Dari Keterangan saksi  , Pasangan Suami istri ini sering cekcok dipicu kecemburuan dari Aminah atas ulah SBY yang dianggap punya selingkuhan .

Kasus KDRT ini sekarang masih dalam proses penyidikan dan Polisi telah melakukan Visum et Repertum.

Pelaku telah  Melanggar UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga , Psl  44 ayat 1,2 , setiap orang yang  melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga  yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat .

Reporter : Ahmad soim
Editor.    : C – Sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *