Foto : ilustrasi
Tulungagung , AJTTV.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang akan menutup 16 pasar modern di seluruh wilayah Tulungagung dipertanyakan. Sebab sejak 31 Desember 2020 seharusnya penutupan telah dilakukan mengingat toko modern berjaringan tersebut menyalahi aturan dalam Perda Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung Drs. Marjadji dikonfirmasi mengatakan Sejumlah toko modern berjaringan tersebut masih diberi toleransi waktu hingga 1 pekan untuk persiapan penutupan.
Menurut Marjadji Pemkab Tulungagung tetap memberi peluang bagi toko modern berjaringan tersebut beroperasi dengan mengajukan ijin dan mematuhi aturan dalam perda.
Ditambahkanya Sosialisasi juga sudah diberikan kepada seluruh pengelola toko-toko berjaringan tersebut. Toko-toko modern yang akan ditutup tersebar di wilayah Kecamatan Boyolangu, Ngunut, Rejotangan, Kauman, Kalidawir, Bandung, Campurdarat,Gondang dan Karangrejo.
Dalam masa tenggang waktu ini diharapkan pengelola pasar modern bisa segera menyiapkan tempat untuk perpindahan lokasi sekaligus ijin operasionalnya.
“Jika nanti melebihi tenggang waktu 1 pekan yang diberikan dan tetap beroperasi, maka Pemkab Tulungagung tidak memberi toleransi dan akan melakukan penutupan serta pemindahan secara paksa ” Tegasnya.
Seperti diketahui sesuai Perda yang berlaku, letak pasar modern berjaringan setidaknya berjarak 1 KM dari pasar tradisional. Senin (4/1/2021) kemarin, koordinasi telah dilakukan diantaranya dengan Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan DPMPTSP Kabupaten Tulungagung terkait penegakan Perda tersebut. Seharusnya, penutupan ini sudah berlaku efektif sejak 31 Desember kemarin.
“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait soal rencana penutupan, semoga tenggang waktu yang kami berikan bisa dipahami semua pihak”pungkasnya.
Reporter : Raka