Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Toleransi Satu Minggu , Toko Modern Salahi Aturan Akan Ditutup

66
×

Toleransi Satu Minggu , Toko Modern Salahi Aturan Akan Ditutup

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Foto : ilustrasi

Tulungagung , AJTTV.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang akan menutup 16 pasar modern di seluruh wilayah Tulungagung dipertanyakan. Sebab sejak 31 Desember 2020 seharusnya penutupan telah dilakukan mengingat toko modern berjaringan tersebut menyalahi aturan dalam Perda Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Example 300x600

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung Drs. Marjadji dikonfirmasi mengatakan Sejumlah toko modern berjaringan tersebut masih diberi toleransi waktu hingga 1 pekan untuk persiapan penutupan.

Menurut Marjadji Pemkab Tulungagung tetap memberi peluang bagi toko modern berjaringan tersebut beroperasi dengan mengajukan ijin dan mematuhi aturan dalam perda.

Ditambahkanya Sosialisasi juga sudah diberikan kepada seluruh pengelola toko-toko berjaringan tersebut. Toko-toko modern yang akan ditutup tersebar di wilayah Kecamatan Boyolangu, Ngunut, Rejotangan, Kauman, Kalidawir, Bandung, Campurdarat,Gondang dan Karangrejo.

Dalam masa tenggang waktu ini diharapkan pengelola pasar modern bisa segera menyiapkan tempat untuk perpindahan lokasi sekaligus ijin operasionalnya.

“Jika nanti melebihi tenggang waktu 1 pekan yang diberikan dan tetap beroperasi, maka Pemkab Tulungagung tidak memberi toleransi dan akan melakukan penutupan serta pemindahan secara paksa ” Tegasnya.

Seperti diketahui sesuai Perda yang berlaku, letak pasar modern berjaringan setidaknya berjarak 1 KM dari pasar tradisional. Senin (4/1/2021) kemarin, koordinasi telah dilakukan diantaranya dengan Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan DPMPTSP Kabupaten Tulungagung terkait penegakan Perda tersebut. Seharusnya, penutupan ini sudah berlaku efektif sejak 31 Desember kemarin.

“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait soal rencana penutupan, semoga tenggang waktu yang kami berikan bisa dipahami semua pihak”pungkasnya.

Reporter : Raka

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *