TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Kasus truk ” ajaib ” yang sedang parkir lalu berjalan sendri akhirnya selesai di meja bundar Mapolsek Kalangbret.
Truk tersebut rupanya dimasuki pria mengidap gangguan jiwa bernama Sumani (38) alamat dusun Kebun duren RT 1 RW 2 Desa Kates kecamatan Kauman Tulungagung.
Apesnya , truck menabrak pagar milik Mujiati dan tembok rumah milik Jebrak yang keduanya merupakan tetangga korban .
Mengetahui pelaku sakit jiwa, Polisi dari Mapolsek Kalangbret , Kepala Desa Kates Suyanto , Kades Banaran Andri Priambodo , Keluarga tersangka Sugianto , pemilik truk Eko Suyitno , Korban Rumah rusak Mujiati dan Mohammad Saifudin langsung melakukan upaya mediasi pada Sabtu (1/2/2020) diruang reskrim Mapolsek Kalangbret.
Menurut Paur Humas Polres Tulungagung IPDA Anwari , Dari hasil mediasi tersebut didapati poin kesepakatan diantaranya , pemilik truk menyadari dan menerima karena pelaku merupakan orang sakit jiwa.
” Begitu pula pemilik rumah juga menerima keputusan dan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan ,” terang Anwari.
Dari keterangan Polisi , Pelaku bernama Sumani mengidap gangguan jiwa sejak kecil dan pernah dipasung oleh keluarganya pada tahun 2015 hingga 2017.
Namun pada bulan Oktober 2017 dibebaskan dari pemasungan oleh Puskesmas Kauman dan langsung dibawa ke RSJ Lawang Malang. karena keterbatasan biaya masih menurut Anwari , 5 bulan kemudian diminta pulang oleh keluarganya sampai sekarang.
Sementara itu Kepala Desa Banaran dan Kates telah sepakat Untuk membantu ke 3 korban dengan nilai sesuai kesepakatan bersama.
Reporter : Ahmad soim
Editor : C – Sant