Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Warga Buntaran Tulungagung Kena Tilap Ratusan Juta

150
×

Warga Buntaran Tulungagung Kena Tilap Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
Truk Yang digunakan tersangka

TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Aksi penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Tulungagung.

Dari kejadian tersebut, Muhamad Lilik Mahbub Musyari ( 37) asal Desa Buntaran RT 01 RW 02 , Rejotangan, Tulungagung harus mengalami kerugian sebesar 15 ton gula merah senilai Rp 120.000.000.

Example 300x600

Kasubag Humas Polres Tulungagung IPTU Trisakti menjelaskan empat orang pelaku penipuan dan penggelapan berasal dari Jawa Tengah dengan pelaku berinisial BB, WS,HS dan WW.

“Tiga orang Merupakan residivis dan satu orang tersangka memiliki peran berbeda” jelas Trisakti , Minggu (15/8/2021).

Awal kejadian kata Trisakti , pelaku mencari sasaran pemborong yang membutuhkan jasa angkutan. Setelah mendapatkannya, pelaku WS selanjutnya menghubungi pemborong dan menawarkan jasa muat barang lengkap beserta sopirnya.

“Agar korban yakin WS mengirimkan identitas, namun yang dikirimkan malah identitas palsu, diantaranya SIM atas nama Wyd . Dalam SIM palsu tersebut menggunakan foto pelaku lain atas nama BB.” Imbuhnya.

Setelah terjadi kesepakatan ,pelaku lain HS mencari seorang penyedia truk dan sopir yang mau mengangkut muatan gula merah dari Tulungagung mengarah ke Semarang Jawa Tengah.

Keempat pelaku dan sopir truk selanjutnya berangkat bersama.Saat tiba di lokasi , Sopir diajak berhenti untuk makan. Saat itulah pelaku mengganti plat nomor truk tanpa sepengetahuan sopir .

Selesai makan , truk meneruskan ke tujuan , Sampai di tengah perjalanan yang awalnya menuju Jawa Tengah, sopir truk diminta berhenti oleh WS, dan memberitahukan bahwa harga perusahaan yang dituju tidak setuju dengan harganya, kemudian perjalanan dialihkan menuju Kabupaten Banjar, Jawa Barat. Sesampainya disana, gula merah dalam truk dibongkar dan dipindahkan ke 2 colt diesel.

“Merasa kena tipu selanjutnya korban melaporkan ke petugas kepolisian.” Jelas Trisakti.

Dari hasil penyelidikan petugas, akhirnya para pelaku berhasil diamankan di daerah Jawa Tengah dan dibawa ke Mapolres Tulungagung. Para pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Reporter : Murdiono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *