TULUNGAGUNG , AJTTV COM – Keluarga dan ahli waris Sutarno , petugas Linmas yang sakit hingga meninggal dunia dalam Pemilu Tahun 2019 , terus mencari kepastian soal hak berupa santunan yang telah dijanjikan Pemerintah.
Sutarno adalah warga Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur , meninggal dunia pada Selasa (14/5/2019) lalu.
Namun sampai hari ini , setelah 7 Bulan pasca meninggal dunia, hak Sutarno berupa santunan belum juga di terima.
Pihak KPU Kabupaten Tulungagung melalui Much.Amarodin selaku koordinator Sosialisasi Pendidikan Pemilih , Partisipasi Masyarakat dan SDM dihubungi AJTTV.COM Sabtu (21/12) menjelaskan , pihak KPU Masih menunggu santunan bagi petugas Pemilu yang mengalami sakit maupun meninggal dunia.
Menurutnya , dari hasil rapat dengan KPU Jatim yang diselenggarakan di Jember pada 20 Juni 2019 , yang telah di verifikasi dan falidasi ada 32 orang dengan perincian meninggal 6 orang dan 26 orang sakit.
Amarodin mengatakan , dari 32 orang tersebut masih ada dua orang yang belum mendapat santunan salah satunya adalah Sutarno asal Desa Rejoagung.
” Kami masih mengusahakan dengan cara berkordinasi sama KPU Jatim.Dan untuk pencairan santunan akan langsung masuk ke rekening Yang bersangkutan ,’ terang Amarodin.
Ditanya soal Besaran santunan , Amarodin menjawab untuk Sutarno termasuk petugas yang sakit, karena saat memasukkan berkas ,diketahui meninggal dunia setelah pelaksananan Pemilu.
Karono salah satu Keluarga Sutarno mengatakan , sejak sakit hingga meninggal , dirinya sudah bolak balik menanyakan ke KPU Tulungagung .Bahkan Semua persyaratan administrasi yang diminta Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Tulungagung telah diserahkan secara lengkap , namun hingga hari ini hak Sutarno belum juga di terima.
Namun Statmen berbeda disampaikan Karono selaku adik Sutarno.
” Saya sudah melaporkan sakit sejak masih bertugas sebagai limnas, dan setelah meninggal dunia kami juga membuat laporan dengan cara mengisi form dari KPU .” Tegas Karono.
Keluarga dan ahli waris Sutarno berharap santunan pemilu bisa diberikan karena kebutuhan hidup semakin mendesak.
Besaran santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta .
Semetara Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : C- Sant