TRENGGALEK , AJTTV.COM – Minuman keras ilegal tampaknya semakin marak di Wilayah Trenggalek. Terbukti Polisi berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar miras yakni DR dan HD warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek
Keduanya solmet yang memiliki peran berbeda .Satu sebagai peracik sementara satunya bertugas sebagai marketing alias pemasaran.
Hal itu disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak Senin (02/03/2020).
Sebelum dijual ke pasaran , mereka meracik Miras dengan rasa vodka . Setiap satu botol miras racikan yang dibeli dari produsen, dioplos ulang menjadi 3 botol menggunakan air mineral.
Dihadapan Polisi HD mengaku Miras racikan tersebut dijual dengan harga 50 ribu rupiah . HD juga menjelaskan , sebelumnya dia membeli seharga 40.000 rupiah per botol dengan isi 600 mililiter Kemudian setiap satu botol di racik ulang menjadi 3 botol, dengan cara menambahkan air mineral kedalamnya.
” Pelaku atas nama HD mengurangi kualitas dari miras tersebut, lalu menambah jumlah dan volumenya agar mendapatkan keuntungan besar ” terang Calvijn.
Sementara itu DR yang diketahui bekerja sebagai pekerja serabutan , merupakan pemilik rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi pengoplosan miras sekaligus betugas sebagai peracik miras oplosan rasa Vodka.
Reporter : Arie
Editor : C – sant