Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Bobol Rumah Warga Pagerwojo, Tiga Remaja Asal Kediri Dicokok Tim Gabungan Polres Tulungagung

13
×

Bobol Rumah Warga Pagerwojo, Tiga Remaja Asal Kediri Dicokok Tim Gabungan Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini

DIAMANKAN: Dua dari tiga remaja tersangka kasus pembobolan rumah dan pencurian sepeda motor di wilayah Pagerwojo dikawal ketat oleh petugas kepolisian di depan kantor polisi. Para pelaku asal Kediri ini berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Pagerwojo dan Polsek Tulungagung Kota. (Foto: Dok. Humas Polres Tulungagung)

​TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Pagerwojo dan Polsek Tulungagung Kota berhasil meringkus tiga remaja asal Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Ketiganya diamankan akibat nekat membobol rumah warga dan melarikan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

​Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AAS (19), MAW (20), serta seorang pelaku lainnya yang masih di bawah umur berusia 17 tahun.

​Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto, mengonfirmasi bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di rumah Yaya Agus, warga Dusun Tumpakweru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pagerwojo, pada Selasa (29/9/2026) lalu.

​”Para pelaku beraksi malam hari saat pemilik rumah tertidur lelap dengan cara mencongkel pintu belakang. Mereka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario beserta beberapa lembar BPKB,” terang Iptu Nanang, Rabu (14/10/2026).

​Beli Motor Baru dari Hasil Kejahatan

​Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku sempat menjual motor hasil curian tersebut. Sebagian uang penjualannya kemudian digunakan untuk membelikan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Dalam penangkapan di wilayah Mojo, Kediri, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung kejahatan, di antaranya​1 unit sepeda motor Honda Beat (sarana aksi kejahatan),​1 unit sepeda motor Honda Scoopy (hasil pembelian dari uang curian) dan ​3 lembar BPKB hasil curian

​Proses Hukum Tetap Berjalan

​Saat ini, dua pelaku dewasa telah resmi ditahan di Mapolres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun