Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Skandal Balas Dendam Wali Murid: Suami Anggota DPRD Trenggalek Resmi Tersangka Penganiayaan Guru SMP

23
×

Skandal Balas Dendam Wali Murid: Suami Anggota DPRD Trenggalek Resmi Tersangka Penganiayaan Guru SMP

Sebarkan artikel ini
  • Ilustrasi penganiayaan

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Kasus pemukulan yang menimpa Eko Prayitno, Guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, mencapai babak baru. Polres Trenggalek telah menetapkan A (27), yang diketahui merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan.

​Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti kuat, memicu sorotan tajam publik terhadap perlindungan profesi guru dan dugaan intervensi kekuasaan.

​Ditangkap karena “Balas Dendam” Ponsel Siswi

​Kasus ini berawal dari insiden sepele di ruang kelas. Korban, Eko Prayitno, menjalankan aturan sekolah dengan menyita ponsel seorang siswi berinisial N karena digunakan di luar konteks pembelajaran. Ponsel tersebut kemudian diserahkan ke bagian kesiswaan, sesuai prosedur.

​Namun, tindakan disiplin guru tersebut justru direspons keras oleh keluarga siswi. Menurut Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, motif penganiayaan yang dilakukan A adalah balas dendam atas laporan saudaranya terkait dugaan perusakan ponsel.

​”Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya terkait dugaan perusakan HP siswa. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan,” jelas AKP Eko, Selasa (4/11/2025).

A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, diketahui mendatangi Eko tanpa sempat memberi kesempatan klarifikasi, dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap guru tersebut.

​Pelaku Ditahan, Jerat Pasal Penganiayaan

​Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (3/11/2025) sore, diikuti dengan penahanan A pada malam harinya. Tindakan cepat kepolisian ini disambut baik oleh PGRI Trenggalek yang sebelumnya mendesak penegakan hukum.

​Polisi menyangkakan A dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang memiliki ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

​”Kami telah amankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku dan korban, serta telepon genggam yang menjadi pemicu masalah,” tambah Eko Widiantoro.

​Kasus ini kembali menyoroti isu perlindungan profesi guru di tengah meningkatnya intervensi dan kekerasan dari wali murid, apalagi mengingat posisi A sebagai suami figur publik daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *