- Ilustrasi penganiayaan
TRENGGALEK, AJTTV.COM – Kasus pemukulan yang menimpa Eko Prayitno, Guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, mencapai babak baru. Polres Trenggalek telah menetapkan A (27), yang diketahui merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti kuat, memicu sorotan tajam publik terhadap perlindungan profesi guru dan dugaan intervensi kekuasaan.
Ditangkap karena “Balas Dendam” Ponsel Siswi
Kasus ini berawal dari insiden sepele di ruang kelas. Korban, Eko Prayitno, menjalankan aturan sekolah dengan menyita ponsel seorang siswi berinisial N karena digunakan di luar konteks pembelajaran. Ponsel tersebut kemudian diserahkan ke bagian kesiswaan, sesuai prosedur.
Namun, tindakan disiplin guru tersebut justru direspons keras oleh keluarga siswi. Menurut Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, motif penganiayaan yang dilakukan A adalah balas dendam atas laporan saudaranya terkait dugaan perusakan ponsel.
”Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya terkait dugaan perusakan HP siswa. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan,” jelas AKP Eko, Selasa (4/11/2025).
A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, diketahui mendatangi Eko tanpa sempat memberi kesempatan klarifikasi, dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap guru tersebut.
Pelaku Ditahan, Jerat Pasal Penganiayaan
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (3/11/2025) sore, diikuti dengan penahanan A pada malam harinya. Tindakan cepat kepolisian ini disambut baik oleh PGRI Trenggalek yang sebelumnya mendesak penegakan hukum.
Polisi menyangkakan A dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang memiliki ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
”Kami telah amankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku dan korban, serta telepon genggam yang menjadi pemicu masalah,” tambah Eko Widiantoro.
Kasus ini kembali menyoroti isu perlindungan profesi guru di tengah meningkatnya intervensi dan kekerasan dari wali murid, apalagi mengingat posisi A sebagai suami figur publik daerah.












