TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Cara pengedar obat terlarang di Tulungagung nampaknya semakin jenius. Dengan berpura – pura menderita penyakit gelisah dan kesulitan tidur , mereka bisa mengelabuhi dokter.
Skenario cerdas berjalan , pelaku menebus obat ke dokter , setelah itu dia jual dan tidak dia konsumsi.
Namun Sepandainya tupai melompat akan jatuh juga.
Polisi mengendus ulah para pelaku lalu menangkapnya.
Dia adalah Heru Suyoko (40) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman dengan barang bukti 16 butir Alganax, satu butir Alprazolam serta Khoirul Anam (35) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung dengan barang bukti 37 pil Alprazolam .
\” Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka \” Terang kasat reskoba Polres Tulungagung, AKP Suwancono ,Kamis (23/1/2020).
Dari Modus \” mbujuki \” dokter dengan berpura – pura sulit tidur , Polisi telah menangkap lima orang pengedar psikotropika dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam melakukan aksinya , mereka berpindah – pindah dari dokter satu ke dokter lainya.
\” Mereka berpindah – pindah karena obat jenis ini sulit di dapat dan harus ada resep dokter \” imbuh Suwancoko.
Seperti diketahui Jajaran Satreskoba Polres Tulungagung berhasil menangkap 31 tersangka dari 20 perkara selama setengah bulan di awal tahun 2020 ,yakni dari Tanggal 1-22 Januari.
Dari 20 kasus itu, polisi berhasil mengungkap modus peredaran obat penenang jenis Alprazolam dan Alganax.
Dihadapan Penyidik , Tersangka mengaku harga per lembar Rp 140.000 dan ditambah biaya ke dokter. Dari penjualan , Tersangka mendapat keuntungan antara Rp 80.000 hingga Rp 100.000.
Setelah terendus Polisi , para pelaku mulai beralih lokasi operasinya , mereka menyasar daerah pinggiran karena wilayah perkotaan telah tercium aparat .
\”\’Merereka para tersangka semuanya residivis.\” Paparnya.
Reporter : Ahmad soim
Editor : C – Sant