TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Mengacu dari UU tersebut , Satrekrim Polres Tulungagung memanggil tiga orang yang diduga telah melakukan tindak pelanggaran UU ITE. Dari tiga orang , Dua di antaranya berstatus pegawai pemerintah.
Pemanggilan Polisi terhadap ketiganya setelah menulis komentar bernada hinaan terhadap polisi di salah satu group Facebook.
Salah Satu orang yang yang dipanggil berinitial DI (27) berstatus pegawai honorer di Dinas Perikanan.
\” DI kita mintai keterangan terkait komentarnya pada postingan soal kasus pelajar membunuh begal di Malang , di FB dia berkomentar yang melebihi kita anggap tidak pantas,\” ujar Paur Humas Polres Tulungagung Ipda Anwari Kamis (23 /01) .
Ditanya soal isi komentar , Anwari menjelaskan bahwa DI menulis kalimat yang menyamakan polisi dengan binatang .
\” Tim Patroli Cyber Polres Tulungagung melacak pengguna akun dan diketahui siapa pelakunya ,\” imbuh Anwari.
Atas komentar tersebut , DI dimintai keterangan dan menjalani proses penyidikan dengan dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Saat dihadapan Polisi , DI mengakui semua kesalahan dan meminta maaf sehingga tidak sampai menjadi tersangka.
\” Pegawai Honorer tersebut diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis untuk memberi efek jera \” tegasnya.
Sementara dua kasus lainya yaitu sebuah komentar dari warga Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat, yang mengajak membakar Mapolsek Pakel serta satu lagi adanya seorang guru SD di Kecamatan Campurdarat yang memposting dan menyebut ada sabu-sabu seberat 5 kilogram di Polres Tulungagung .
\” Keduanya telah dipanggil dan diminta keterangan lalu menyadari kesalahan dan kita buatkan surat pernyataan ,\” Kata Anwari.
Reporter : Ahmad soim
Editor : Galih Rakasiwi