Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARU

Jemarimu Harimau mu !!  Tiga Orang Dipanggil Polisi Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

9
×

Jemarimu Harimau mu !!  Tiga Orang Dipanggil Polisi Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM –  Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Mengacu dari UU tersebut , Satrekrim Polres Tulungagung memanggil tiga orang yang diduga telah melakukan tindak pelanggaran UU ITE. Dari tiga orang , Dua di antaranya berstatus pegawai pemerintah.

Example 300x600

Pemanggilan Polisi terhadap ketiganya setelah menulis komentar bernada hinaan terhadap  polisi di salah satu group Facebook.

Salah Satu orang yang yang dipanggil  berinitial DI (27) berstatus pegawai honorer di Dinas Perikanan.

\"\"

\” DI kita mintai keterangan terkait komentarnya pada postingan soal kasus pelajar membunuh begal di Malang , di FB dia berkomentar yang melebihi kita anggap  tidak pantas,\” ujar Paur Humas Polres Tulungagung Ipda Anwari Kamis (23 /01) .

Ditanya soal isi komentar , Anwari menjelaskan bahwa DI menulis kalimat yang menyamakan polisi dengan binatang .

\”  Tim Patroli Cyber Polres Tulungagung  melacak pengguna akun dan diketahui siapa  pelakunya ,\” imbuh Anwari.

Atas komentar tersebut , DI dimintai keterangan dan  menjalani proses penyidikan dengan dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena  menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. \"\"

Saat dihadapan Polisi , DI mengakui semua kesalahan dan meminta maaf sehingga tidak sampai menjadi tersangka.

\” Pegawai Honorer tersebut  diwajibkan  lapor setiap hari Senin dan Kamis untuk memberi efek jera \” tegasnya.

Sementara dua kasus lainya yaitu sebuah komentar dari warga Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat, yang mengajak membakar Mapolsek Pakel serta satu lagi adanya seorang guru SD di Kecamatan Campurdarat yang memposting dan  menyebut ada sabu-sabu seberat 5 kilogram di Polres Tulungagung .

\” Keduanya telah dipanggil dan diminta keterangan lalu menyadari kesalahan dan kita buatkan surat pernyataan ,\” Kata Anwari.

Reporter : Ahmad soim
Editor      : Galih Rakasiwi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *