Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Buronan Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap di Blitar, Sempat Memberontak saat Dieksekusi

212
×

Buronan Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap di Blitar, Sempat Memberontak saat Dieksekusi

Sebarkan artikel ini

Soendari, terpidana kasus penggelapan lahan Pemkot, berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), dan Kejari Kota Blitar/ Foto: Intel Kejari Surabaya

SURABAYA, AJTTV.COM – Perburuan terhadap buronan kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berakhir. Soendari, terpidana kasus penggelapan lahan Pemkot, berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), dan Kejari Kota Blitar.

​Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diringkus di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Rabu, 24 September 2025.

Momen Penangkapan Dramatis: Lepas Pakaian dan Berteriak

​Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, menceritakan momen penangkapan yang cukup dramatis. Soendari sempat menunjukkan perlawanan saat tim gabungan hendak mengamankannya.

​“Dia sengaja melepas pakaian sambil berteriak dan menolak untuk dibawa. Namun, tim gabungan tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Ajie, Kamis (25/9/2025).

​Setelah berhasil diamankan, Soendari dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Blitar sebelum akhirnya dieksekusi dan dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas IIA Porong pada malam harinya.

Modus Penggelapan Aset Senilai Miliaran Rupiah

​Kasus yang menjerat Soendari berawal dari dugaan penggelapan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254. Lahan ini diketahui merupakan aset sah Pemkot sejak tahun 1926 dan pernah difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah.

Buronan Korupsi Surabaya, Aset Pemkot, dan Penangkapan DPO Blitar:

Aji Candra, menjelaskan bahwa pada tahun 2003, Soendari secara ilegal membuat peta bidang atas tanah tersebut tanpa memiliki bukti kepemilikan yang sah.

​Puncaknya, pada tahun 2004, lahan tersebut terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu. Soendari sempat ditawari ganti rugi bangunan sebesar Rp116 juta, namun ia menolak dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

​Ironisnya, setelah 10 tahun berlalu, Soendari diketahui menjual lahan aset publik tersebut ke pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

​“Hal ini menimbulkan kerugian material bagi negara, sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik,” tegas Aji Candra.

​Dengan tertangkapnya Soendari, Kejari Surabaya menegaskan komitmen untuk menindak tegas buronan kasus korupsi aset publik dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari jeratan hukum.

Reporter : Kuswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *