Pelaku pencirian sapi diringkus Polisi di Lumajang / foto : Ist
LUMAJANG, AJTTV.COM – Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim berhasil menangkap seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sapi. Tersangka berinisial MS (34) diringkus petugas pada Selasa malam (24/6/2025) di wilayah Ranuyoso.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa MS sempat melakukan perlawanan saat penangkapan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
MS merupakan salah satu pelaku pencurian sapi yang terjadi pada 5 September 2024 lalu di wilayah Kecamatan Ranuyoso. Dalam menjalankan aksinya, MS bekerja sama dengan dua pelaku lainnya, salah satunya berinisial SD yang masih dalam pengejaran.
Modus yang digunakan oleh MS dan kawan-kawannya adalah merusak kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu, melepaskan tali pengikat, lalu menggiring sapi keluar melalui lubang yang telah mereka buat.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi yang telah dikembalikan kepada pemiliknya. MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolres Lumajang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya hingga kasus ini tuntas. “Insya Allah, pelaku lainnya yang saat ini DPO akan segera kita ungkap dan amankan,” kata Kapolres.
Reporter : Dw