RILIS KASUS CURANMOR — Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi (tengah) didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Tulungagung memberikan keterangan resmi saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolres Tulungagung ( Anang Yulianto ajttv.com)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung bersama jajaran polsek berhasil membongkar serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai lokasi di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, mengungkapkan bahwa dari rentetan pengungkapan kasus tersebut, terdapat beberapa kejadian unik dan dramatis. Di antaranya melibatkan pelaku dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga aksi pahlawan dari korban yang berani berduel menahan pencuri motornya.
1. Aksi Pelaku ODGJ “Bawa Lari” RX-King di Showroom K-Cunk Motor
Salah satu kejadian unik terjadi di wilayah Kecamatan Besuki pada Minggu (11/10/2026). Seorang pria yang belakangan diketahui mengidap gangguan jiwa mondar-mandir di sekitar showroom K-Cunk Motor.
Saat melihat situasi sepi, pelaku nekad menaiki dan menyalakan sepeda motor Yamaha RX-King warna biru (Nopol AG 2915 RGI) milik showroom lalu mengendarainya ke arah utara. Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan pelaku di kawasan Tapal Kuda.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Tulungagung, pelaku dipastikan mengalami gangguan jiwa. Sehingga untuk perkara ini kami selesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ),” ujar AKBP Wiwin Junianto Supriyadi.
Kapolres menjelaskan, kasus serupa yang melibatkan pelaku gangguan jiwa/skizofrenia akut juga terjadi di wilayah Kalangbret dan Ngunut, di mana terduga pelaku ES dan MK juga ditangani secara Restorative Justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Aksi Heroik Korban di Ngunut: Sempat Diseruduk Motor Pelaku
Kisah dramatis lainnya terjadi di wilayah Ngunut pada Senin (5/10/2026) dini hari. Dua orang pelaku membobol gembok pagar rumah warga yang baru saja pulang kerja. Saat pelaku hendak membawa kabur Honda Scoopy warna merah coklat (Nopol AG 2595 RFL), korban yang terbangun langsung berteriak “Maling!”.
Pelaku yang panik berusaha melarikan diri dan membonceng rekannya. Tanpa rasa takut, korban langsung mengejar dan menarik baju pelaku yang dibonceng hingga jatuh. Meskipun pelaku lainnya sempat menabrakkan sepeda motor ke arah korban, korban tetap tangguh menahan pelaku hingga petugas kepolisian dan warga sekitar datang memberikan bantuan.
”Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Ngunut untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
3. Jaringan Pembobol Rumah di Pagerwojo Digulung
Selain itu, Tim Gabungan Resmob Macan Agung bersama Polsek Pagerwojo dan Polsek Tulungagung Kota juga sukses mengamankan komplotan curanmor yang membobol rumah warga di Desa Sidomulyo, Pagerwojo. Petugas meringkus para tersangka yakni ASP (19), MAW, serta menyita barang bukti kendaraan beserta BPKB di daerah Mojo, Kabupaten Kediri.
Pelanggaran Pasal & Imbauan Kapolres
AKBP Wiwin Junianto Supriyadi menegaskan, untuk para pelaku yang memenuhi unsur pidana murni, pihaknya menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (Pencurian dalam kondisi tertentu) dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Tulungagung untuk selalu waspada. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang dan ganda, serta jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak di dashboard kendaraan guna mengantisipasi niat dan kesempatan pelaku kejahatan,” pungkas Kapolres Tulungagung.






