Prosesi pergantian pucuk pimpinan Kejari Nganjuk di Kejati Jatim. (istimewa) |
NGANJUK , AJTTV.COM – Gerbong mutasi di Korp Adhyaksa kembali bergerak. Kali ini, pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk berganti.
Nophy Tennophero South yang dulu menjabat Kepala Kejari Nganjuk, kini dimutasi menjadi Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Sedangkan kursi Kepala Kejari Nganjuk diduduki oleh Alamsyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Ketapang, Kalimantan Barat.
Selain Alamsyah, dalam prosesi itu Mia turut melantik Wakajati dan pejabat Eselon III, di antaranya tiga pejabat asisten dan sembilan kajari, serta dua koordinator di Kejati Jatim.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati memimpin upacara serah terima jabatan itu pada Rabu (8/2/2023).
Dalam sertijab, Kajati Mia menekankan kepada pejabat yang baru untuk membantu pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi.
“Sesuai pengarahan dari Mendagri, bagaimana kami harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap inflasi daerah,” kata Kajati Mia Amiati.
Peran Korps Adhyaksa, dijelaskan Mia, fokus mencegah inflasi daerah. Yaitu dengan mengupayakan dan memastikan banyak kepastian hukum. Sehingga ada jaminan bagi para investor untuk berani masuk ke Jatim. Misalnya ada praktik pemungutan atau pungli dalam hal perizinan, pihaknya tak segan menindak tegas hal itu.
“Kita akan tindak tegas semua yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga kepastian hukum dan penegakkan hukum ini tidak membuat ragu para investor untuk berinvestasi di Jawa Timur,” ungkapnya.
Mia berharap, bagi para pejabat baru untuk bisa meneruskan apa yang sudah dilakukan pejabat lama. Serta tetap mempunyai kontribusi pada kepentingan daerah. Artinya, semua proses penegakan hukum tetap berjalan, tetapi dengan melihat kearifan lokal. Jangan sampai ada penegakan hukum yang berseberangan atau bertabrakan dengan proses pemulihan ekonomi nasional.
Begitu juga, sambung Mia, berseberangan dengan pemulihan ekonomi daerahnya masing-masing. Sebab Kejaksaan punya kewajiban bekerja sama dengan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Jika ada indikasi awal, apakah memang ini kesalahan administrasi atau fakta ada mens rea atau niat jahat. Maka pihaknya tetap koordinasi dengan APIP selama 2 x 30 hari.
“Kalau memang ada mens reanya, bukan hanya sekedar administrasi, maka kita wajib untuk segera melaksanakan kegiatan proses penegakan hukum. Target utama bagi pejabat-pejabat baru, minimal mempertahankan prestasi yang sudah diperoleh oleh pejabat lama,” tegasnya.
Penulis : Ahmad Lubis Murtono