Perwakilan Guru PAUD Tulungagung saat Mengadu ke DPRD / Foto : Anang ajttv.com
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Sejumlah guru pendidikan anak usia dini (PAUD) nonformal di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengadu ke DPRD setempat pada Kamis untuk meminta dukungan peningkatan kesejahteraan serta dorongan perubahan regulasi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Tulungagung, Sunarmiati, mengungkapkan bahwa dari 1.244 guru PAUD di daerah ini, tidak satu pun yang mengakses program pendidikan profesi guru (PPG), karena sebagian besar berstatus nonformal. “Selama ini mereka hanya menerima honor dari lembaga tempat mengajar. Hanya 224 guru yang menerima insentif APBD II sebesar Rp150 ribu per bulan. Sisanya tidak mendapatkan apapun dari pemerintah daerah,” kata Sunarmiati, Kamis (31/7/2025).
Sunarmiati juga menyoroti minimnya kegiatan peningkatan kompetensi guru PAUD, yang menurutnya hanya dilakukan setahun sekali dan terbatas untuk satu peserta. Oleh karena itu, pihaknya berharap dana APBD II dapat dialokasikan juga untuk pelatihan dan peningkatan kapasitas guru PAUD.
Sunarmiati menambahkan, perubahan UU Sisdiknas penting agar guru PAUD nonformal bisa mengakses PPG dan memperoleh sertifikasi guru. “Selama ini, uang transport saja hanya Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per bulan. Bagi yayasan yang siswanya banyak, mungkin bisa Rp200–300 ribu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Tulungagung, Mashud, menyatakan dukungan atas aspirasi para guru PAUD. Ia mengakui akses terhadap PPG memang masih terkendala regulasi nasional. “Kami akan sampaikan hasil hearing ini ke Bupati dan Ketua DPRD. Aspirasi guru PAUD, termasuk soal insentif dari APBD II, akan kami kawal dalam pembahasan RAPBD mendatang,” tegas Mashud.
Reporter : Anang












