Polisi memperlihatkan para tersangka beserta barang bukti sabu dan ribuan pil dobel L hasil pengungkapan kasus narkoba di Blitar dan Tulungagung. (Foto: Istimewa)
BLITAR, AJTTV.COM – Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan jaringan antar-kota. Lima tersangka diringkus di lima lokasi berbeda di wilayah Blitar dan Tulungagung. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan total 2.565 butir pil dobel L dan 27,04 gram sabu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Ada lima laporan polisi pengungkapan jaringan peredaran narkotika dan berawal dari laporan masyarakat,” ujar AKBP Titus, Jumat (22/8/2025).
Kronologi Penangkapan Berantai
Penangkapan pertama dilakukan pada 21 Juli 2025 terhadap tersangka FD alias A (26), seorang buruh angkut telur asal Kota Blitar. FD ditangkap di Jalan Wahid Hasyim, Kepanjenkidul, dengan barang bukti 25,72 gram sabu.
Pengembangan kasus berlanjut hingga 5 Agustus 2025, saat polisi meringkus EP (26), seorang kuli pasir asal Kabupaten Blitar, di area Sungai Kali Bladak, Nglegok. Dari EP, disita 1,32 gram sabu.
Pada malam harinya, polisi kembali menangkap tersangka ketiga, MKA (28), seorang wiraswasta, di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Dari MKA, polisi mengamankan barang bukti berupa pil dobel L.
Operasi tidak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya di Tulungagung. Pada 6 Agustus 2025, AB (47), seorang tukang parkir, diringkus di daerah Tamanan, Tulungagung. Tak lama kemudian, MJ (43), seorang kuli bangunan, juga ditangkap di rumahnya di Karangrejo, Tulungagung. MJ menjadi pemasok terbesar dengan barang bukti 2.100 butir pil dobel L yang disita dari tangannya.
Terancam Hukuman Berat
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima tersangka adalah 27,04 gram sabu dan 2.565 butir pil dobel L.
Kini, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal enam belas tahun.
Reporter : Hariyanto












