UNIT KENDARAAN SENGKETA: Satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi AG 1501 RK milik debitur Yani yang menjadi objek sengketa pembiayaan dengan BFI Finance. (Anang ajttv.com)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan PT BFI Finance Indonesia Tbk di Kabupaten Tulungagung kian memanas. Yani, seorang debitur warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, resmi mengajukan keberatan atas tuntutan pelunasan dari pihak leasing melalui portal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Surat keberatan tersebut dilayangkan sebagai tanggapan balik atas tuntutan pelunasan BFI Finance yang dinilai sangat memberatkan konsumen di tengah proses penanganan pengaduan dengan Tiket OJK No. P260808458.
Baca Juga: Plt. Bupati Tulungagung Hadiri Panen Perdana Tebu Program Bongkar Ratoon di Desa Bolorejo
Dalam penjelasannya, Yani menolak tuntutan pelunasan seketika sebesar Rp103.975.000,-. Nilai tersebut disoal karena memasukkan pembebanan Biaya Pengambilan Kendaraan senilai Rp14.000.000,- di luar denda akumulatif.
Yani menegaskan dirimya tidak Sengaja Menunggak. Keterlambatan angsuran selama 2 bulan murni terjadi akibat musibah (force majeure), di mana sang anak mendadak sakit keras dan membutuhkan biaya pengobatan mendesak. Dokumen rekam medis pun telah diunggah ke portal OJK.
Baca Juga: Dugaan Penarikan Mobil oleh Finance di Tulungagung: Manfaatkan Orang Tua Buta Huruf
Sejak awal kontrak, Yani telah menyetor dana tunai total Rp79.900.000,- (DP Rp25.000.000,- ditambah 18 bulan angsuran Rp54.900.000,-) sebagai bukti komitmen.
yani juga mempertegas, Pembebanan biaya penarikan belasan juta rupiah dinilai menutup ruang penyelesaian yang adil bagi warga yang sedang berusaha bangkit dari krisis keuangan.
Solusi yang Ditawarkan Debitur
Melalui sistem APPK OJK, Yani mengajukan dua opsi penyelesaian (win-win solution) kepada BFI Finance Cabang Tulungagung yaitu Melunasi tunggakan 2 bulan dengan permohonan penghapusan/keringanan denda dan peniadaan biaya penarikan Rp14 juta, serta mengaktifkan kembali angsuran berjalan Rp3.050.000,-/bulan serta Pelunasan berdasarkan sisa pokok hutang murni secara adil tanpa denda dan tanpa biaya penarikan unit.
“Saya mendesak OJK dan BFI Finance untuk menunda proses eksekusi atau lelang atas kendaraan Toyota Calya G 1.2 MT (AG 1501 RK) hingga proses mediasi di OJK / LAPS-SJK selesai” Ungkap Yani, Rabu (7/10/2026).
Tanggapan BFI Finance dan Kronologi Penarikan
Sebelumnya, pihak BFI Finance melalui surat tertulis tertanggal 29 September 2026 yang ditandatangani Manager Asset Management Ady Endra Pradipta menyatakan tetap menghormati dan mengikuti proses mediasi di LAPS-SJK. Namun, BFI Finance memberikan batas waktu hingga 6 Oktober 2026 bagi debitur untuk melunasi atau mencarikan pembeli unit sebelum kendaraan tersebut dijual.
Kasus ini sendiri bermula dari tindakan penarikan kendaraan milik Yani oleh pihak leasing saat keterlambatan angsuran terjadi. Mengenai penarikan tersebut, Amar dari BFI Finance Kediri membenarkan adanya tindakan penarikan unit. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui posisi pasti fisik kendaraan saat ini.
Baca Juga: Tatap Kejurnas Catur 2026, PERCASI Tulungagung Bidik Dua Norma Master
“Iya benar (ada penarikan), tapi semua tanggung jawab BFI Tulungagung, karena kami yang di Kediri cuma dititipi,” terang Amar saat dikonfirmasi, Senin (07/09/2026) lalu.
Kini, proses mediasi resmi melalui portal OJK menjadi tumpuan utama kedua belah pihak untuk mencapai titik terang dan penyelesaian yang adil sesuai aturan hukum yang berlaku.






