TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Berkas perkara kasus pembunuhan pasutri dengan tersangka EP alias Glowoh dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Tulungagung akan segera menyerahkan Tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Baca Juga : Kapolres Tulungagung Tanam Pohon dan Bantu Sumur Bor
“Dalam proses penyidikan perkara antara penyidik dengan Jaksa penuntut Umum selalu koordinasi, jadi tak ada kendala,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Prienggondhani, Rabu (18/10/2023).
Dengan sudah P21 kasus tersebut, Gondang memastikan penyidik Sat Reskrim Polres Tulungagung akan menyerahkan Tersangka dan barang bukti secara resmi ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Rencananya Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” terang dia.
Menurut Kasatreskrim, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 338 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan atau kurungan penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Baca Juga : BPBD Tulungagung melepas Konvoi 6 Tangki Bantuan air bersih FOZ Tulungagung
Seperti diketahui Kepolisian Resort Tulungagung memastikan kematian sepasang suami-istri pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur karena dibunuh.
Kematian Tri Suharno dan Ning Rahayu diperkirakan terjadi sejak Rabu (28/6/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi juga menemukan bekas penganiayaan. Kepala korban Tri Suharno mengalami luka dan berdarah, seperti bekas benturan benda tumpul.
Saat ditemukan, kondisi korban terikat kedua tangannya dan leher dijerat menggunakan kabel mikrofon di ruang karaoke pribadi milik korban.
Baca Juga : Pasutri paruh baya yang dikenal pengusaha kolam renang dan jasa rias pengantin itu pertama kali ditemukan oleh anaknya.
Reporter : Heru