TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Wilayah selatan Tulungagung menjadi sasaran tim gabungan dari Polisi, TNI dan PLN UPT Madiun. Pasalnya diarea ini masih marak balon udara yang membahayakan jaringan listrik dan penerbangan.
Petugas gabungan yang masuk ke wilayah kecamatan Besuki dan Bandung berhasil mengamankan 11 balon udara dan 2 petasan pada Selasa (16/4/2024).
Baca Juga : Tim Gabungan Amankan Ratusan Balon Udara di Trenggalek
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno mengatakan, petugas gabungan menyisir wilayah Kecamatan Besuki dan Kecamatan Bandung yang berpotensi dijadikan tempat membuat balon udara.
“Di Besuki berhasil mengamankan balon udara siap di terbangkan 4 buah serta 2 buah petasan. Di Bandung mengamankan sekitar 7 Buah Balon udara ” sambungnya.
Selain membahayakan, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51, dengan sanksi sebesar Rp 2 Miliar 500 juta rupiah atau hukuman penjara paling lama 5 tahun.
“Untuk memastikan balon udara tidak diterbangkan, petugas mengamankan dua balon udara hasil penertiban tersebut, untuk diamankan di Mapolsek”, ungkap Mujiatno.
Penertiban terhadap orang yang membuat balon Udara, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan pada jaringan listrik maupun tower yang diakibatkan dari balon udara.
Baca Juga : Gabungan Aktifis LSM Kediri Desak Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Korupsi Jasmas
“Balon udara yang mengenai jaringan listrik atau Instalasi tenaga listrik, bisa berdampak pada pemadaman luas di wilayah Tulungagung serta Kota Lain. Balon udara juga membahayakan penerbangan, bahkan sudah banyak kejadian adanya balon udara yang jatuh ke rumah warga yang dapat terjadi kebakaran”, jelas Mujiatno.
Reporter : Harmaji Jais