Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Pandu Biola Dispendukcapil Tulungagung Jemput Bola di Desa Picisan

863
×

Pandu Biola Dispendukcapil Tulungagung Jemput Bola di Desa Picisan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam melindungi Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Penyandang Disabilitas menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Baca Juga : Sambut Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-818 Nyekar Ke Makam Mantan Bupati

Example 300x600

Salah satu haknya yaitu mendapatkan dokumen kependudukan. Hal tersebut selaras dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang- Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-undang itu mengamanatkan, penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan (karena pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik dan cacat mental) terhadap peristiwa kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh instansi pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.

Pada pasal (2) disebutkan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan dan mendapatkan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, serta kepastian hukum atas kepemilikan dokumen

Baca Juga : Lapas Tulungagung Ikuti Webinar Pengawasan SPBE

Dalam rangka memenuhi hak tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil melalui inovasi PANDU BIOLA (Pelayanan Peduli Disabilitas ODGJ dan Lanjut Usia) melakukan jemput bola langsung ke rumah warga penyandang disabilitas di Desa Picisan Kecamatan Sendang Dimana pendüduk pernyandang disabilitas yang ada ternyata belum pernah memiliki KTP elektronik. Sehingga selama ini mereka belum mendapatkan bantuan yang mensyaratkan dokumen kependudukan.

“Semoga dengan dimilikinya dokumen kependudukan mereka segera mendapatkan penanganan kesehatan lebih lanjut dan dapat menerima bantuan dari pemerintah.” Terang Nina Hartiani, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Kamis (9/11/2023).

Melalui inovasi PANDU BIOLA, Nina Hartiani berharap semakin mendekatkan pelayanan administasi kependudukan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga : Pemkab Tulungagung Peringati Hari Pahlawan Nasional Tahun 2023

“Dengan adanya inovasi ini diharapakan cakupan dokumen kependudukan bagi penduduk Tulungagung sebesar 100%.” Pungkasnya.

Reporter : Anang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *