TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pengemudi bus Bagong nekat melawan arah. Akibatnya simpang 3 Jetaan Tulungagung mengalami kemacetan pada Senin (15/4/2024).
Anggota Satlantas Polres Tulungagung langsung menilang Sopir tersebut. Dari informasi bus dengan Nopol N 7910 UG membawa penumpang Jurusan Surabaya – Trenggalek.
Baca Juga : Ayah dan Anak ditangkap Polisi, Puluhan Kali Curi Hewan Ternak
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan mengatakan saat petugas Pos Pengamanan Lebaran 2024 GOR Lembupeteng sedang mengatur lalu lintas di Simpang 3 Jetaan mendadak Bus Bagong melawan arah. Petugas langsung memberhentikan dan menepikan di bahu jalan.
“Kami tilang. Kita kenakan pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar tidak ada lagi bus yang nekat lawan arah seperti ini, sehingga tidak menimbulkan kemacetan maupun laka lantas, apalagi saat ini arus lalu lintas sedang padat karena momen arus balik lebaran 2024”, ujarnya.
Baca Juga : Sejumlah Tahanan Titipan Rutan Trenggalek dicek Kesehatan
Kasatlantas menghimbau kepada para pengemudi bus untuk selalu taat aturan dan tidak melawan arah serta mengikuti antrean di lampu merah.
“Kami memastikan Arus Balik aman dan nyaman di Wilayah Hukum Polres Tulungagung. Sehingga tercipta situasi arus lalu lintas yang Tertib, Aman, dan Kondusif pada arus balik Lebaran 2024”, tutupnya.
Reporter : Anang