TRENGGALEK, AJTTV.COM – Sejumlah pengendara motor terjaring razia yang digelar Polres Trenggalek, Sabtu (8/6/2024).
Mereka yang melanggar lalu lintas langsung ditilang ada juga yang hanya mendapat teguran tertulis.
Kasihumas Polres Trenggalek Iptu Susila Basuki, mengatakan, razia statis di simpang empat Kecamatan Karangan tersebut petugas menghentikan dan memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas.
Baca Juga : Kirab Tumpeng agung dan kepala kerbau, Adat Bersih Nagari Dam Bagong Trenggalek
“Total ada 12 kendaraan yang kita tindak. Beberapa diantaranya karena tidak mengenakan helm dan tidak memiliki SIM.” Jelasnya.
Susila mengungkapkan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan hampir setiap hari dengan menggunakan sistem rayon secara bergiliran. Setiap rayon terdiri dari 3 sampai 4 Polsek jajaran.
Pihaknya menambahkan, tujuan utama dari KRYD adalah menekan aksi kejahatan, kriminalitas maupun street crime serta berbagai pelanggaran lainnya yang dapat mengganggu Kamtibmas dan meresahkan masyarakat.
“Meminimalisir bertemunya niat dan kesempatan serta menekan potensi terjadinya kejahatan seperti Curas, Curat maupun Curanmor. Sedangkan untuk sasarannya bervariasi mulai dari Senpi, Sajam, Handak, penyalahgunaan Narkoba, Miras hingga pelanggaran yang dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.” Imbuhnya.
Selain razia statis, Polisi juga melakukan patroli wilayah ke sejumlah lokasi yang dinilai memiliki kerawanan tinggi sesuai dengan karakteristik di masing-masing wilayah Rayon.
Baca Juga : Dua Balita Asal Tulungagung Tewas di Kolam Ikan , Polisi Olah TKP
“Harapan kita, dengan KRYD ini situasi Kamtibmas di Kabupaten Trenggalek senantiasa kondusif dan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas jug asemakin meningkat.” Pungkasnya.
Reporter :@ayu