TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Petugas gabungan dari Dishub, kepolisian dan Jasa Raharja memeriksa kelengkapan surat dan kelaikan kendaraan angkutan wisata (bus pariwisata) di simpang tiga JLS Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (23/5/2024). Pemeriksaan tersebut dilakukan seiring meningkatnya volume kunjungan wisatawan yang masuk melalui JLS daerah itu guna mencegah risiko kecelakaan lalu lintas rombongan wisatawan, khususnya yang menggunakan armada bus ataupun minibus.
Baca Juga : Libur Panjang, Polisi Tingkatkan Kewaspadaan di Kawasan Wisata Watulimo Trenggalek
Kepala UPT P3 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Tulungagung Saikudin mengatakan Dari razia ini petugas mendapati Sebanyak 30 kendaraan melakukan pelanggaran, 20 ditangani Dishub dan 10 ditangani Satlantas Polres Tulungagung.
Temuan Dishub Provinsi Jatim, 11 kendaran tanpa izin operasional atau tanpa Kartu Pengawasan (KPS), dan 9 kendaran mati uji kir.
Sementara kepolisian menindak 3 pengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), 4 kendaraan mati STNK dan 3 kendaraan tanpa buku kir. ( Ctr )