TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Seorang sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP), EA (31) positif sabu-sabu saat tes urine acak di Terminal Tipe A Gayatri Tulungagung, Jumat (12/4/2024).
Sopir Bus Puspa Jaya trayek Blitar-Lampung ini juga kedapatan menyimpan bong, alat isap sabu-sabu.
Warga Jalan Kesugihan Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung ini akhirnya diamankan petugas gabungan.
Baca Juga : Hari ke 4 Lebaran Polisi Pastikan Pelayanan di Jalur Lintas Selatan Tulungagung
Dari kasus ini , Satnarkoba Polres Tulungagung terus melakukan pengembangan.
Polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan ulang pada kendaraan Bus Puspa Jaya yang saat ini di gunakan sebagai barang bukti.Dari situ ditemukan satu bungkus ganja.
“Setelah dilakukan pengeledahan di dalam Bus Puspa Jaya di tempat kunci di atas pintu di temukan ganja seberat kurang lebih 1,0 gram”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi,melalui keterangan Pers, Sabtu (13/04/2024) pagi.
Menerut pengakuan tersangka EA (sopir bus) barang tersebut milik kernet bus yang berisial AJW Warga Desa Karang malang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jateng.
BeritaTerkait
Petugas melakukan tes urine kepada AJW dan hasilnya positif mengandung tetrahydrocannabinol.
“EA memperoleh shabu dan ganja dari Lampung, yang penggunaanya shabu di gunakan untuk doping dan pelampiasan sakit hati karena cerai sedangkan ganja di jual ke kernet bus seharga Rp.100.000 dari pembelian Rp.30.000 ”, terang AKBP Arsya.
Baca Juga : Seorang Kakek di Tulungagung Tewas dalam posisi Sujud
Polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa satu buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat kotor sekira 1,27 gram, satu buah alat bong, satu buah korek api, satu buah potongan sedotan, satu buah sumbu dari kertas grenjeng rokok dan beberapa barang bukti lainya.
“Tersangka EA melanggar Pasal 114 ayat (1) SUB Pasal 111 ayat (1) SUB Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan tersangka AJW melanggar pasal pasal 111 ayat (1) SUB Pasal 127 ayat (1) huruf (a) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun”, tandasnya.
Sebagai informasi, Kasus ini terkuak saat petugas Polres Tulungagung, BNNK Kabupaten Tulungagung dan DISHUB melakukan pemeriksaan test urine di Terminal Gayatri Tulungagung secara acak terhadap sopir dan kru kernet bus dan di temukan sopir bus puspa jaya positif mengandung zat metamphetamin dan amphetamin.
Reporter : Heru Susanto