Dua terdakwa korupsi Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kades Suyahman dan bendahara Joko Endarto saat sidang tuntutan, Selasa (14/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun/ istimewa
SURABAYA, AJTTV.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis masing-masing tiga tahun penjara kepada Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Suyahman, dan bendaharanya, Joko Endarto. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan desa periode 2017-2019.
Selain hukuman kurungan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni, mengonfirmasi putusan sidang tersebut. Suyahman selaku Kepala Desa divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp416.100.000.
Baca Juga : Kasus Korupsi Dana Desa di Tulungagung: Kepala Desa dan Bendahara Jadi Tersangka
Sementara itu, sang bendahara desa, Joko Endarto, menerima hukuman penahanan yang sama namun dengan beban uang pengganti yang jauh lebih besar.
”Kalau untuk terdakwa Joko Endarto selaku bendahara juga divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun uang penggantinya beda, Joko nilainya Rp1.119.134.006 dengan subsider 2 tahun,” kata Roni, Rabu (3/6/2026).
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan yang diketuk oleh majelis hakim ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Selain masa tahanan, nilai denda yang dijatuhkan hakim kepada Joko Endarto juga menyusut dari tuntutan jaksa yang semula sebesar Rp200 juta. Sebaliknya, nilai denda untuk Suyahman tetap sama dengan tuntutan, yakni Rp100 juta.
Baca Juga : Audit Inspektorat Tulungagung Diragukan, Tim Hukum Kades Tanggung: Itu Hanya Asumsi!
Atas putusan ini, pihak kejaksaan maupun terdakwa belum mengambil langkah hukum lanjutan dan memilih untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk menimbang putusan.
”Terhadap putusan dua terdakwa ini, pihak JPU dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau banding,” jelas Roni.
Kronologi Kasus: Tilep Dana Desa hingga Pajak
Kasus hukum yang menjerat Suyahman dan Joko Endarto ini bermula dari penyelewengan pengelolaan keuangan Desa Tanggung pada rentang tahun 2017 hingga 2019.
Baca Juga : Dana Desa Terancam Hangus, Pemkab Tulungagung Percepat Penunjukan Plt Kades Tanggung
Modus korupsi yang dilakukan kedua pejabat desa tersebut menyasar berbagai sumber pemasukan desa, mulai dari Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan (BK) dan Dana hasil penarikan pajak masyarakat.
Akibat tindakan rasuah tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian total mencapai Rp1,5 miliar. Atas perbuatannya, kedua terdakwa telah ditahan oleh pihak Kejari Tulungagung sejak September 2025 lalu sebelum akhirnya menerima vonis meja hijau.












