NGAWI, AJTTV.COM – Seorang kakek di Ngawi menyetubuhi anak anak dibawah umur. Atas ulahnya itu pria 70 tahun ini harus menghabiskan hari – harinya di penjara.
Mirisnya, korban merupakan cucu kandungnya sendiri, yang masih berusia 4 tahun.
Kejadiannya diketahui, saat ibu korban menjemput anaknya, yang akan diajak melihat pawai pada Minggu (25/8/2024), karena badan anaknya panas, maka diperiksakan ke dokter Sragen dan hasilnya ada infeksi di kemaluan.
Baca Juga : Polda Jatim Sasar Jember Road Show Generasi Emas Tanpa Narkoba
Karena curiga maka ibu korban melapor ke Polres Ngawi, sehingga terungkap kasus rudapaksa anak tersebut .
“Atas laporan ibu korban, kami menindak lanjuti dan terungkap kasus tersebut,” jelas AKBP Dwi S.R., didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, Jumat (6/9).
Rudapaksa yang dilakukan tersangka dibarengi ancaman yang akan membuang korban ke laut bila tidak menuruti kemauannya.
Aksi bejat sang kakek itu telah dilakukan lebih dari 5 kali, dengan memanfaatkan situasi yang sepi yaitu pada malam hari saat istri tersangka tidur.
“Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari 5 kali, saat rumah sepi dengan ancaman akan dibuang ke laut,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi saat konferensi pers.
Baca Juga : Serdatu Satu Komando Dukung Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.
“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Ngawi. (Red)