Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Kasus Koper Merah: Pelaku Mutilasi Dituntut Hukuman Mati di PN Kediri

17715
×

Kasus Koper Merah: Pelaku Mutilasi Dituntut Hukuman Mati di PN Kediri

Sebarkan artikel ini

Antok saat mengikuti proses persidangan di PN Kediri / foto : Lubis Murtono ajttv.com

KEDIRI, AJTTV.COM – Rohmad Tri Hartanto (32), yang dikenal sebagai Antok,warga Tulungagung duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (21/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri menuntutnya dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan. Aksi keji ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan terbungkus dalam koper merah, dibuang di pinggir jalan.

Tuntutan Maksimal untuk Kejahatan Berat

​Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Khaerul, tim jaksa yang dipimpin oleh Ichwan Kabalmay, tanpa ragu, membacakan tuntutan hukuman paling berat. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatannya. Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati,” ujar Ichwan. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang secara jelas terpenuhi dari perbuatan terdakwa. Selain itu, Rohmad juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Barang Bukti dan Pembelaan

​Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta agar biaya perkara ditanggung oleh negara. Barang bukti berupa mobil dikembalikan kepada pemiliknya, sementara barang-barang milik korban, Uswatun Hasanah (29), akan dimusnahkan.

​Terdakwa Rohmad, yang tampil dengan pakaian putih dan bersarung, diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan. Dengan tenang, ia menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis. “Saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis, Yang Mulia,” jawabnya singkat kepada majelis hakim. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (26/8/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Tragedi di Hotel Adi Surya

​Kasus ini bermula dari tragedi berdarah yang terjadi di sebuah kamar Hotel Adi Surya di Kota Kediri pada Januari 2025. Rohmad tega menghabisi nyawa Uswatun Hasanah, yang dikenal sebagai istri siri terdakwa, sebelum memutilasi dan membuang jenazahnya dalam koper. Identitas korban, seorang warga Kabupaten Blitar, berhasil terungkap setelah penyelidikan intensif. Kasus ini menjadi sorotan publik tak hanya karena kekejian perbuatannya, tetapi juga cara pelaku menghilangkan jejak. Tuntutan mati yang diajukan jaksa menunjukkan keseriusan negara dalam menanggapi kejahatan yang merusak rasa kemanusiaan ini.

Reporter : Lubis Murtono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *