TRENGGALEK, AJTTV.COM – Kejaksaan Negeri Trenggalek telah melimpahkan perkara pengrusakan Mapolsek Watulimo ke Pengadilan Negeri Trenggalek. Kasus ini melibatkan 10 tersangka yang dipisah menjadi dua berkas karena perbedaan peran.
Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, menjelaskan bahwa berkas pertama berisi 8 orang tersangka yang merupakan aktor perusakan, sedangkan berkas kedua berisi 2 orang tersangka yang merupakan aktor intelektual atau provokator.
“Dari 10 orang (tersangka), 8 orang sudah dilimpahkan kemarin lalu, sisanya hari ini,” kata Rio, Rabu (7/5/2025). Belum ada jadwal sidang yang ditentukan karena berkas perkara baru saja dilimpahkan ke pengadilan.
Para tersangka diancam dengan pasal 160 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun. Kasus pengrusakan Mapolsek Watulimo ini telah menjadi perhatian publik dan kini memasuki babak baru dengan proses hukum yang terus berlanjut.
Reporter : Ari Temi