Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch. Mahrus Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas

26
×

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch. Mahrus Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, AJTTV.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama setelah politikus Partai Gerindra tersebut selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

​Mahrus terjerat perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

BACA JUGA : Kadin Tulungagung Buka Jalur Ekspor Khusus, Targetkan UMKM Lokal Tembus Pasar Global

​Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Mahrus keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 183 dan tangan terborgol. Ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 17.26 WIB.

​Saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengenai perkara yang melilitnya, Mahrus memilih bungkam dan bergeming hingga memasuki kendaraan operasional Rutan KPK.

​Pengembangan Perkara OTT Sahat Tua

​Penahanan Mahrus merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 lalu. Saat itu, KPK mengamankan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.

BACA JUGA : Lansia 86 Tahun di Campurdarat Tulungagung Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur Rumahnya

​Dari hasil pengembangan perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan 21 orang tersangka, yang terdiri dari 4 pihak penerima dan 17 pihak pemberi suap.

​Sebelum Mahrus ditahan, KPK pada Rabu (22/7) telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap. Ketiganya yakni Achmad Yahya dan M. Fathullah asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan.

​Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Puluhan Tersangka Lain Ditjerat

​Selain Mahrus dan tiga swasta yang telah ditahan, jajaran tersangka penerima suap dalam skandal hibah Jatim ini mencakup sejumlah nama legislator senior. Di antaranya mantan Ketua DPRD Jatim (almarhum) Kusnadi, dua Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono. Khusus untuk tersangka Kusnadi, KPK telah menghentikan penanganan perkaranya karena yang bersangkutan meninggal dunia.

BACA JUGA : 366 KPM di Tulungagung Coret dari Daftar Penerima Bansos APBD 2026, Ini Penyebabnya

​Sementara itu, deretan tersangka pihak pemberi suap berasal dari latar belakang pengusaha daerah hingga anggota dewan lintas kabupaten/kota. Beberapa nama di antaranya yaitu Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019–2024), Fauzan Adima (DPRD Sampang), Jon Junaidi (DPRD Probolinggo), Hasanuddin (Anggota DPRD Jatim 2024–2029 asal Gresik), serta sejumlah pihak swasta dari Tulungagung seperti A. Royan, Wawan Kristiawan, dan mantan Kades Sukar