Tulungagung , AJTTV.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana Jumat (5/2), di Mapolres setempat.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, kurun januari 2021 Satreskrim dan Polsek jajaran mengungkap 8 kasus tindak pidana. Dari ungkap kasus itu 14 tersangka diamankan.
“Adapun kasus yang berhasil diungkap yaitu kasus jambret di 4 TKP, Kasus penipuan dan penggelapan , kasus pencurian , kasus curat , kasus karantina kesehatan , kasus persetubuhan anak dibawah umur, kasus kekerasan terhadap anak , serta kasus penipuan dan penggelapan masuk CPNS ,” ujar Handono , Jumat (5/2/2021) pagi.
Handono menambahkan, dari 14 tersangka tersebut 8 dilakukan penahanan sementara 6 tersangka tidak ditahan dengan alasan Masih Dibawah umur.
Dari para tersangka petugas menyita barang bukti. Diantaranya handphone, sepeda motor dan ikan hias serta beberapa barang bukti lainya.
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Wahyu Kurniawan, residivis kasus jambret Kota Tulungagung, Boyolangu, Ngunut dan Gondang . Jejak kriminal Wahyu tercatat di 4 TKP.
“Berkas perkara dari para tersangka tersebut, saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Polres Tulungagung ” ungkapnya
Reporter : murdiono