TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Ketua Umum 212 Loro Siji Loro – Rakyat Makmur Sejahtera, Mas Dana, meminta seluruh Bupati dan Wali Kota di Indonesia untuk segera melakukan pendataan, pengawasan, dan penertiban terhadap perizinan Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) sebagai bagian dari penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Mas Dana, keberadaan SPPG harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, dan kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat MBG, berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan hukum.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah program strategis nasional yang harus didukung bersama. Namun seluruh SPPG wajib memenuhi persyaratan perizinan, standar keamanan pangan, dan perlindungan bagi seluruh relawan maupun pekerja yang terlibat,” tegas Mas Dana.
Selain aspek perizinan, Mas Dana menekankan bahwa seluruh relawan maupun tenaga kerja di SPPG harus memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Relawan dan tenaga kerja SPPG memiliki risiko kerja. Karena itu mereka harus mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai status hubungan kerjanya dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan ini juga merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia atas jaminan sosial dan kesehatan,” ujarnya.
Mas Dana meminta pemerintah daerah memastikan setiap SPPG sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan berikut:
Memiliki PBG dan SLF sebagai legalitas bangunan.
Memiliki izin dan standar pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Memenuhi standar keselamatan instalasi kelistrikan.
Memenuhi standar higiene dan sanitasi pangan sesuai ketentuan.
Memiliki izin penggunaan air tanah apabila menggunakan sumber air tanah sesuai regulasi.
Memastikan seluruh relawan dan tenaga kerja memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA : Ribuan Pesilat Konvoi Berujung Aksi Saling Lempar Batu di Pakel Tulungagung, Mobil Polisi Jadi Korban
Mas Dana menambahkan bahwa perlindungan tersebut sejalan dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya hak atas kesehatan, hak atas jaminan sosial, serta kewajiban negara memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Hal ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional dan penyelenggaraan BPJS.
Ia mengajak seluruh pemerintah daerah, instansi teknis, dan penyelenggara SPPG untuk bersama-sama membangun sistem pelayanan gizi yang aman, legal, profesional, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan seluruh relawan yang mengabdikan diri dalam Program MBG.
“Tertib perizinan, tertib keselamatan kerja, serta perlindungan BPJS bagi seluruh relawan dan tenaga kerja SPPG merupakan wujud nyata perlindungan hak asasi manusia dan tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.”







