KABAR DAERAH

Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan, Dua Pelaku Pemerasan Ditangkap Polres Pasuruan

×

Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan, Dua Pelaku Pemerasan Ditangkap Polres Pasuruan

Sebarkan artikel ini

PASURUAN, AJTTV.COM– Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemerasan dan penipuan yang beraksi dengan modus menyamar sebagai polisi dan wartawan.

Keduanya, KS (25) dan LW (36), ditangkap pada Kamis (5/12) dini hari di dua lokasi berbeda.

Baca Juga : 3.005 peserta Seleksi P3K rebut 521 Formasi , Siapa Lolos?

Menurut laporan polisi, kasus ini bermula pada Senin (14/10) saat korban, seorang karyawan swasta berinisial F (51), dihubungi oleh seorang yang mengaku membutuhkan pelatihan kecantikan. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

Namun, di tempat tersebut, ia justru diancam oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi dan wartawan. Pelaku menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan meminta uang Rp100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum.

Baca Juga:  Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal

Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp.45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si.. menjelaskan bahwa aksi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Unit I/Pidum dan Opsnal Unit V/Resmob.

Pelaku KS ditangkap di wilayah Durensewu, Pandaan, sementara LW ditangkap di kediamannya di Bangil.

Baca Juga : DPRD Tulungagung gelar Rapat Paripurna, Agenda PAW Anggota dan Penetapan Ranperda APBD TA 2025

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berlogo \”Pelita Keadilan,\” stempel, baju, dan topi yang digunakan pelaku untuk mendukung aksi mereka.

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kapolres Pasuruan. Jumat (6/12).

Baca Juga:  Sompil, Makanan Khas Tulungagung yang Menggugah Selera

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.

Baca Juga : Ruwatan “Murwakala” Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-819

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengalami ancaman atau tindak kriminal. @red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *