Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR DAERAH

Pemkab Tulungagung Tandatangani Akta Pelepasan Hak Atas Terminal Gayatri

10
×

Pemkab Tulungagung Tandatangani Akta Pelepasan Hak Atas Terminal Gayatri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV COM – Penandatanganan Akta Pelepasan Hak Atas Terminal Gayatri antara Pemkab Tulungagung dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah dilakukan pada Kamis (26/09/2024) pukul 09.00 WIB.

Acara yang digelar di Ruang Rapat Nana Widha ini dihadiri oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si., Kepala BPKAD Tulungagung Galih Nusantoro, Kepala Dinas Perhubungan Tulungagung Bagus Kuncoro, beserta Kabag Hukum Sekretariat Daerah Catur Hermono.

Example 300x600

Baca Juga : Kabupaten Tulungagung salah satu daerah penyangga stok pangan di Jawa Timur

Tri Hariyadi selalu Sekda Tulungagung mengatakanTerminal Gayatri merupakan Terminal bus dengan tipe A yang telah bersertifikat hak pakai milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Kelurahan Karangwaru dengan luas 10.400m² tanggal 14 Januari 2020.

Pengelolaan Terminal tipe A menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Perhubungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pengalihan P3D (personil, pembiayaan sarana dan prasarana, dan dokumen) serta hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan terminal bus Gayatri dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berdasarkan perjanjian hibah nomor 181/043/011/2020 dan nomor HK. 201/9/4/DJPD/2020 tanggal 26 Oktober 2020 serta berita acara serah terima barang nomor 032/1346/204/2020 dan nomor BA.116/PL.301/DJPD/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

Baca Juga : Remaja yang Hilang Terseret Ombak Pantai Tulungagung Akhirnya Ditemukan, Begini kondisinya…

Dalam rangka pendaftaran balik nama atas sertipikat hak pakai terminal Gayatri oleh Kementerian Perhubungan, diperlukan akta pelepasan hak atas tanah berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dalam pasal 60 ayat 5 disebutkan pelepasan hak pakai dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan Menteri. Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini adalah notaris, camat dan Kepala kantor Pertanahan.( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *