BERITA KRIMINALKABAR DAERAH

Pencuri Pakan Ikan yang Viral di Medsos Ditangkap Polisi

×

Pencuri Pakan Ikan yang Viral di Medsos Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil meringkus M (56), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang / ist

​TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Aksi pencurian pakan ikan yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung di jeruji besi. Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil meringkus M (56), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung, yang terekam CCTV saat mencuri tiga karung pakan ikan.

​Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Hendri S, mendapat kabar dari saudaranya, Mujiono, bahwa gudang pakan ikannya di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, telah dibobol. Saat dicek, pintu gudang sudah dalam keadaan rusak dan tiga karung pakan ikan merek Hiprovite senilai Rp1 juta raib.

Baca Juga:  Anggota DPRD Trenggalek Guswanto Terlibat Kecelakaan di Ponorogo, Polisi Sebut Sopir Kurang Konsentrasi

​”Korban segera memeriksa rekaman CCTV,” kata Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang,Sabtu (13/9/2025).. “Dari rekaman itu, terlihat jelas seorang pria masuk, merusak pintu gudang, lalu membawa kabur tiga karung pakan ikan dengan sepeda motornya.”

​Rekaman CCTV tersebut kemudian menyebar cepat di media sosial, membantu pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan penyelidikan intensif.

​Kurang dari 24 jam setelah laporan, tepatnya pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap M di rumahnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, tiga karung pakan ikan, sebuah helm hitam, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

Baca Juga:  Santri Pondok Di Tulungagung Temukan Dua Arca Diduga Zaman Kerajaan

​Kini, M dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedungwaru untuk diproses lebih lanjut secara hukum. Ipda Nanang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *