TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Kasus pembalakan sonokeling terus berkembang. Setelah menetapkan dua orang menjadi Tersangka yakni Ahmad Kirwono warga Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, dan Agus Mahendra (46), warga Kelurahan Jepun, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, kini Polisi menetapkan lagi satu orang sebagai tersangka berinisial AP.
AP merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang bekerja di Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional Kediri.
Alasan Penyidik Polres Tulungagung menetapkan AP sebagai tersangka karena diduga telah menerbitkan surat izin untuk melakukan pemotongan pohon, ranting dan dahan.
Menurut Polisi , Surat izin yang diterbitkan palsu lantaran area penebangan di Jalan Raya Sumbergempol masuk jalan Provinsi, bukan Jalan Nasional.
\” Tersangka melakukan survey terlebih dahulu untuk menentukan pohon yang akan ditebang .\”ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi, Sabtu (23/11/2019).
Masih menurut Hendi , Seharusnya dokumen itu hanya bisa dilakukan untuk surat jalan penebangan pohon perdu yang ada kawasan ruang milik jalan nasional.
Sementara pohon-pohon yang ditebang oleh kawanan AP merupakan jalan provinsi, yang artinya kewenangan ada di Dinas PU Binamarga Provinsi Jatim. Bukan berada di bawah kewenangan BBPJN.
\” Saat ini AP tengah sakit dan menjalani opname di rumah sakit , sehingga kami belum bisa memanggil untuk dimintai keterangan , nanti kita jadwalkan ulang ,\” jelas Kasat Reskrim.
Karena itu tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun atau pasal 40 ayat (2) UURI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Juta Rupiah.
Seperti diketahui , Sebanyak 91 pohon sonokeling di jalur jalan nasional Tulunganggung-Trenggalek dan Tulungagung-Blitar, ditebang tanpa izin. Kejadian ini dilaporkan PPLH Mangkubumi dan JPIK Jawa Timur, setelah memperoleh laporan masyarakat dan melakukan investigasi ke lokasi.
Pohon sonokeling masuk Appendiks II CITES yang pengangkutannya harus dilengkapi dokumen resmi. Industri yang menerima kayu ini juga harus memiliki sejumlah perizinan, diantaranya izin edar.
Dari Laporan itu , Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka AK dan Am dalam kasus dugaan pembalakan kayu sonokeling di ruang milik jalan (rumija) jalan nasional. Kedua tersangka kini menjadi terpidana di Trenggalek.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : C_ sant