Foto Ilustrasi |
AJTTV.com – Seorang warga Mataram, MTA (58), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kerabatnya yang berusia 13 tahun hingga hamil 4 bulan.
“Perbuatan pria ini diketahui setelah ibu korban curiga karena anak perempuannya tidak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).
“Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut,” lanjutnya.
Baca juga:
Kebut Herd Immunity Jelang WSBK, NTB Kirim 305 Ribu Vaksin ke Lombok Tengah
Adi mengatakan pemerkosaan diduga berawal ketika korban sedang bermain di samping rumah tersangka. Dia menyebut tersangka memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api.
“Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka, di mana kejadian itu dilakukan oleh tersangka dengan rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari,” tuturnya.
Korban diduga tidak berani melawan karena diancam ibunya akan dibunuh MTA. Tersangka diduga memberikan uang kepada korban Rp 25-50 ribu.
“Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dari dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan,” jelas Adi.
Atas perbuatannya, MTA dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : detik.com